Miliki Satu Paket Sabu, Pemuda 22 Tahun Ditangkap

Editor: Raghmad

Rejang Lebong – DM (22) warga Curup Timur ini ditangkap Polres Rejang Lebong karena kedapatan miliki narkotika jenis sabu.

Pemuda ini berhasil diamankan pihak kepolisian pada Jum’at (2/7/21) sore pukul 20.15 Wib, saat melintas disekitar Kelurahan Talang Benih Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan oleh pihak kepolisian tentang adanya kegiatan diduga peredaran narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu langsung menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan kegiatan penyelidikan.

Dalam keterangan tertulis Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK, M.H., Sabtu (3/7), tim yang dikomandoi langsung Kasat Res Narkoba IPTU Susilo, S.H., M.H., langsung melakukan upaya penangkapan.

“Terduga pelaku dengan inisial DM (22) Warga Kecamatan Curup Timur, berhasil diamankan Tim sekira pukul 20.15 Wib dengan barang bukti yang ditemukan berupa satu paket narkotika jenis sabu,” terang Kapolres.

Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Rejang Lebong. (tb)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *