Satujuang.com – Personil Sat Resnarkoba Polres Mukomuko (MM) Polda Bengkulu menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial PO (40) warga Pasar Baru Lubuk Pinang desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko.
Kapolres MM AKBP Widiardi,S.IK, M.H., saat pelaksanaan press conference Rabu (22/9/21) mengungkapkan, tersangka PO ditangkap hari Minggu (19/9) pukul 15.30 WIB.
”Tersangka kami tangkap di Bengkel Las Gang Becek Desa Lubuk Pinang Kecamatan Lubuk Pinang Kabupaten Mukomuko,” ungkap Kapolres MM.
Kapolres MM menjelaskan, penangkapan tersangka PO berawal dari informasi yang diberikan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kecamatan lubuk pinang Kabupaten Mm.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas dan keberadaan tersangka.
Tak mau membuang waktu, personil Sat Resnarkoba Polres MM langsung menangkap terhadap tersangka dan melakukan penggeledahan.
”Di badan tersangka kami temukan dua paket kecil sabu-sabu dibungkus plastik klip bening disimpan dalam kantong celana bagian depan sebelah kanan,” jelas Kapolres MM.
Kapolres MM mengatakan, usai menggeledah badan tersangka, pihaknya kemudian melanjutkan penggeledahan dirumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket sedang sabu-sabu dibungkus plastik klip bening berikut uang yunai Rp 5 juta yang disimpan didalam Cash Box warna merah diatas lemari hias didalam kamar.
”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 Ayat (2) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres MM. (tb)