Satujuang.com – Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial PA (28), AJ (18), serta FA ( 23 ) warga kabupaten Kepahiang berhasil ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Trk., melalui Kasat Resnarkoba IPTU M. Trisaldi Siregar, S.H., didampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA Rela Geofani, S.Tr.k., kemarin (26/9/21) mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap pihaknya di Kelurahan Padang lekat Kabupaten Kepahiang.
”Tersangka kita tangkap berdasarkan LP/A-936/IX/2021/Bengkulu/Resnarkoba Sabtu (25/9) sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu warga yang beralamat di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang diduga sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Ganja.
Mendapatkan informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepahiang langsung melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi yang tersebut.
Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepahiang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU M. Trisaldi Siregar, S.H. beserta KBO Satresnarkoba IPDA Reka Geofanni,S.Tr.K menemukan alamat tempat tinggal tersangka dan langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, berhasil ditemukan barang bukti berupa dua linting diduga Narkotika jenis ganja yang diakui oleh tersangka FA adalah miliknya, delapan paket diduga Narkotika jenis ganja yang disimpan dikantong celana bagian depan oleh pelaku PA, dan tujuh paket diduga Narkotika jenis ganja yang disimpan dikantong celana Kanan bagian depan oleh pelaku AJ.
”Ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasat Resnarkoba. (tb)