Satujuang.com – Sempat buron setelah dimasukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) sejak bulan Juli tahun 2021 yang lalu terkait perkara narkotika, DDL Alias De (26) seorang Pria Warga Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah malam Minggu (26/09/21) berhasil diamankan Tim Gabungan dari Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.
“Tak hanya mengamankan pelaku, Tim Gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam dan Sat Resnarkoba juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket kecil dalam plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Susilo, SH, MH, kepada awak media pagi hari ini Senin (27/9/21).
Pengungkapan berhasil dilakukan setelah kepolisian menerima bantuan berupa laporan masyarakat tentang keberadaan pelaku tegasnya sembari memberikan ucapan terimakasih dan apresiasi.
Untuk diketahui, pelaku ditetapkan DPO pada Bulan Juni dengan sejumlah barang bukti yaitu satu paket besar narkotika golongan satu diduga jenis ganja lebih kurang satu kg, lima belas paket narkotika golongan satu diduga jenis ganja, empat pak kertas vapir, satu paket narkotika golongan satu diduga jenis sabu, dua buah bong, tiga buah korek api dan satu pak klip bening tegasnya lagi.
Menutup keterangan, Kasat Resnarkoba memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian melakukan pemberantasan narkotika minimal dengan memberikan bantuan informasi kepada kepolisian terdekat. (tb)