Bengkulu – Satresnarkoba Polresta Bengkulu menangkap seorang wanita berinisial SA (22) warga asal Curup Kabupaten Rejang Lebong (RL) lantaran menjadi pelaku penyalahgunaan narkotika.
SA diamankan petugas dikawasan Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu. Dari tangan SA pihak kepolisian mengamankan satu paket narkotika jenis ganja pada Sabtu (7/1/23).
Penangkapan terhadap SA berawal saat petugas menerima informasi penyalahgunaan narkotika dan saat ditindaklanjuti SA berhasil diidentifikasi oleh petugas.
SA langsung dibawa ke Mapolresta Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut saat ditemukan 1 paket ganja dari hasil pengeledahan..
Wanita yang bekerja disalah satu rumah makan dikawasan wisata Pantai Panjang ini menyebutkan bahwa barang tersebut dibelinya seharga Rp 50 ribu.
Wanita yang berpenampilan seperti laki-laki ini mengatakan bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari salah satu temannya dan ganja itu akan dikonsumsi sendiri oleh SA.
“Dapat dari kawan satu paket harga Rp 50 ribu. Untuk pakai sendiri rencananya barang itu,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu.
Kasat Narkoba Polresta Bengkulu, Kompol David Tampubolon menjelaskan, saat ini pelaku masih diperiksa di Unit Narkoba Polresta Bengkulu.
“Dari hasil pemeriksaan, diamankan barang bukti 1 paket ganja dan 1 unit handphone milik pelaku,” pungkas David. (tb/nt)
📲 Ingin update berita terbaru dari