Satujuang, Jakarta – DPP Partai Amanat Nasional (PAN) resmi menonaktifkan dua kadernya, Eko Hendario Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI.
Keputusan diambil oleh pimpinan partai dan berlaku mulai Senin, 1 September 2025.
Keputusan itu diumumkan Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, melalui siaran resmi yang dirilis pada Minggu (31/8/2025).
PAN menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas pernyataan yang dianggap mencederai rasa publik.
PAN juga menegaskan tindakan penonaktifan bersifat internal dan sementara, dengan harapan dapat meredam ketegangan serta memulihkan fokus partai untuk agenda politik selanjutnya.
Pernyataan resmi tersebut menyebut keputusan diteken oleh Ketua Umum, Zulkifli Hasan dan diberlakukan berdasarkan pertimbangan pimpinan DPP.
Secara aturan, penonaktifan anggota DPR bersifat berbeda dari pemberhentian tetap. Peraturan DPR menyebutkan anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas hak keuangan tertentu selama status nonaktif berlangsung.
Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dengan demikian, meskipun dinonaktifkan dari tugas-tugas legislatif, status keanggotaan dan hak finansial tertentu tetap berjalan sampai ada keputusan lanjutan. (AHK)











