Mau Kabur Saat Ditangkap, DPO Begal Ambulan Juli 2021 Dapat Bonus

Editor: Raghmad

Rejang Lebong – Satreskrim Polres Rejang Lebong (RL) kembali berhasil menangkap salah satu pelaku begal mobil ambulance PSC Rejang Lebong yang terjadi pada 3 Juli 2021 lalu.

Dalam press Conference yang di gelar hari ini Sabtu (3/9/22) Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan mengungkapkan, pelaku yang berhasil ditangkap yakni EDS (34) warga Dusun Gardu Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang.

“Pelaku ini sudah masuk dalam DPO pelaku begal mobil Ambulans yang terjadi pada bulan Juli 2021 lalu,” kata Kapolres RL.

Kapolres mengungkapkan, pelaku ditangkap pada Jumat (2/9) petang kemarin sekira pukul 18.00 WIB saat bersembunyi di sebuah pondok kebun di Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres RL, AKP Sampson Sosa Hutapea menambahkan, dalam pelariannya pelaku selalu berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya pihaknya mendapatkan informasi keberadaan pelaku sedang berada di sebuah pondok.

“Lokasi persembunyian pelaku cukup jauh dengan rute jalan kaki selama satu jam perjalanan, saat tiba di lokasi pelaku berusaha kabur sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” pungkas Kasat Reskrim. (Red/Tb)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *