Masyarakat Air Berau Kembali Melakukan Aksi ke PT DDP

2 menit baca

Mukomuko, Satujuang.com – Sebayak 68 orang warga yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil Desa Air Berau dan Desa Penyangga menggelar aksi orasi damai.

Aksi ini dalam rangka menolak Perpanjangan izin HGU PT Daria Dharma Pratama (DDP) Air Berau Estate tanpa 20% plasma.

Aksi damai ini digelar sejak pukul 10.00 WIB, dimulai dari simpang menuju PT DDP Desa Air Berau.

Kemudian dilanjutkan ke PT DDP tepatnya di lokasi pos Satpam dan timbangan yang berjarak beberapa kila meter ke kantor PT DDP Air Berau Estate, Selasa (22/2/22).

Aksi yang dipimpin oleh Dedi Hartono ini, sepakat untuk menutup jalan dan menghentikan aktivitas perusahaan sementara menunggu adanya keputusan dari pihak perusahaan PT DDP.

Selain itu mereka i juga ingin mendengar penjelasan konkrit tentang status perpanjanga izin HGJ PT DDP Air Berau Estate.
Mengetahui hal itu, Managemen dan pejabat PT DDP Air Berau Estate, kemudian hadir di lokasi memenuhi permintaan masyarakat.
Kemudian memberi penjelasan singkat terkait status perpanjanvan izin HGU PT DDP Air Berau Estate tersebut.

Managemen PT DDP Air Berau Estate, Edi Pramono menyampaikan, dirinya tidak bisa mengambil keputusan terkait permasalahan tersebut karena hanya seorang karyawan.

“Kami tidak bisa mengambil keputusan seperti yag diminta masyarakat karena yang bisa memberikan keputusan adalah pemilik perudahaan,” jelas Edi Pramono.

Disisi lain, Pejabat bagian legalitas PT DDP, Yoyok menyampaikan, bahwa perusahaan sudah mengajukan perpanjangan HGU ke pemerintah dan masih dalam proses. Pihaknya masih menunggu hingga saat ini.

“Sementara lahan yang berada di luar HGU legalitasnya baru sebatas izin lokasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, aksi orasi damai yang dikawal oleh pihak aparat kepolisian Polres Mukomuko dengan menerapkan Protokol kesehatan ini berjalan damai dan kondusif.

Hingga berita ini diturun aksi damai oleh koalisi masyarakat Sipil dan masyarakat Desa tetangga masih terus berlanjut menunggu adanya kejelasan dari pihak perusahaan. (zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *