Aksi DC Sita Mobil Dijalan, Pengusaha Ini Tuntut Leasing Ganti Rugi

Editor: Raghmad

Semarang – Yuminto, seorang pengusaha ikan Semarang menuntut ganti rugi ke Suzuki Finance Indonesia (SFI) Semarang, atas tindakan sewenang-wenang debt colectornya (DC), Rabu (23/2/22).

Atas kejadian ini, Yuminto, warga Tambak Lorok Kota Semarang ini mengalami kerugian sebesar 170 juta rupiah.

Menurut Yuminto, kejadian bermula saat barang miliknya berupa rajungan/kepiting dan udang lobster (hasil laut), dicegat oleh sekelompok orang di sekitar Demak, Selasa (22/2)

Sekelompok orang tersebut mengaku sebagai DC dari Suzuki Finance Indonesia (SFI).

Barang hasil laut milik Yuminto, yang didistribusikan ke Semarang dari Kabupaten Pasuruan Jawa Timur tersebut, menggunakan pick up Suzuki New nomor polisi N 8557 WC.

Berat muatan itu kurang lebih 1,5 ton dengan nilai kisaran Rp 170 juta dan rencananya akan dikirimkan ke pabrik pengolahan di Rembang Jawa Tengah, sesuai order yang harus dipenuhinya.

“Harusnya barang saya itu (hasil laut), sudah sampai di tempat tujuan maksimal jam 08.00 pagi. Terus diolah lagi, agar jangan sampai membusuk,” jelas Yuminto.

“Tapi karena dicegat di jalan dan dirampas mobilnya, terus dibawa puter-puter oleh DC SFI, akhirnya barang saya rusak membusuk semuanya,” jelas Yuminto di kantor SFI Semarang.

Atas kejadian itu, Yuminto, melalui pengacaranya Alexander GS, meminta ganti kerugian ke pihak SFI karena atas tindakan DC SFI tersebut, dirinya mengalami kerugian kisaran Rp 170 juta.

Sebelumnya, Yuminto mengaku telah mengingatkan DC SFI melalui drivernya, agar tidak main-main dengan barangnya.

“Karena saya bukan nasabah dari SFI, saya minta tolong barangnya diturunkan dulu, agar tidak rusak. Tapi saya dengar melalui sambungan telepon, peringatan saya diabaikan,” ungkap Yuminto.

Sedang upaya hukum yang akan dilakukan oleh Alexander, pengacara Yuminto, adalah melakukan mediasi internal dengan pihak SFI.

Namun jika sampai batas waktu yang ditentukan diabaikan, maka pihaknya akan melalui jalur hukum sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Ya sampai saat ini masih kita upayakan mediasi. Namun jika diabaikan, akan kita tuntut secara hukum, baik pidana maupun perdata,” urai Alexander kepada awak media.

“Karena walaupun yang mengambil paksa itu pihak ketiga atau keempat, tapi kan surat kuasa yang mengeluarkan pihak SFI. Jadi yang bertanggungjawab ya harusnya SFI,” tegas Alexander.

Sementara Sakti Sianipar, Head Recovery SFI Kota Semarang menyatakan, bahwa pihaknya menunggu keputusan dari atasannya, sebab tingkatannya masih ada melaui Area Manager hingga ke pusat Jakarta.

“Sampai saat ini, saya masih menunggu keputusan. Kan masih ada atasan saya. Ada Kepala Cabang, Area Manajer dan dari Jakarta,” jelas Sakti disela-sela mediasi dengan korban yang dirugikan.

Terkait jangka waktu, Sianipar juga belum bisa menentukan batas waktu yang di perlukan untuk memberikan jawaban. Sebab dirinya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan.

Menurut Sianipar, pelaku pencegatan dan perampasan mobil milik Yuminto adalah dari PT Satria Mulia Mandiri (SMM), yang beralamat kantor di Kota Semarang.

“Kalau menurut surat kuasanya itu ya dari PT SMM (Satria Mulia Mandiri), berkantor di Semarang,” ungkap Sakti Sianipar. (had/absa)