Satujuang, Jakarta– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu terbukti melanggar kode etik karena terbitkan surat edaran pengumuman status tersangka calon kepala daerah Rohidin Mersyah saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP perkara nomor 88-PKE-DKPP/II/2025 yang digelar pada Senin (23/6/25).
Kelima anggota KPU Bengkulu yang dijatuhi sanksi peringatan adalah Ketua merangkap anggota Rusman Sudarsono, serta anggota Emex Verzoni, Alpin Samson, Dodi Hendaria Supiarso, dan Sarjana Effendi.
“Memerintahkan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak dibacakan, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaannya,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, Senin.
Kasus ini mencuat setelah KPU RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 2735, yang mewajibkan pengumuman status hukum calon kepala daerah, termasuk tersangka, di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Surat tersebut dinilai memicu ketidakadilan karena Pilgub Bengkulu 2024 hanya diikuti dua pasangan calon secara head to head, salah satunya adalah Rohidin Mersyah yang saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengadu, Septo Adinara, dalam persidangan pada Kamis (8/5) menilai penerbitan surat edaran sarat kepentingan politik dan berpotensi menguntungkan pasangan calon tertentu.
“Perbuatan terlapor 1 sampai 12 patut diduga sarat kepentingan politik,” kata Septo dalam persidangan, Kamis.
Sementara itu dalam sidang tersebut, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berdalih surat edaran tersebut diterbitkan atas dasar prinsip keterbukaan informasi publik.
Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito sempat mempertanyakan perbedaan antara pernyataan Afifuddin dalam konferensi pers sebelumnya dengan isi surat edaran tersebut.
Anggota KPU RI Idham Holik menyatakan bahwa langkah itu diambil untuk menjamin kepastian hukum dan hak publik atas informasi, apalagi status tersangka Rohidin sudah diberitakan secara luas di media massa.
Namun, kuasa hukum pengadu, Riki Susanto, menyebut surat edaran itu melanggar hukum dan menimbulkan ketidakadilan.
“Apa yang dilakukan KPU adalah perbuatan melawan hukum yang berdampak pada ketidakadilan bagi peserta pemilu,” tegas Riki saat itu.
Dalam putusannya, DKPP menyatakan aduan terhadap teradu 1 hingga 7 tidak dapat diterima, tetapi mengabulkan sebagian aduan terhadap teradu 8 hingga 12 dengan menjatuhkan sanksi peringatan.
Putusan ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi, etika penyelenggara pemilu, serta potensi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada jalannya pesta demokrasi di Bengkulu tahun 2024 lalu. (Red)











