Satujuang, Jakarta- Mantan Kepala Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, ditetapkan sebagai tersangka ke 9 kasus kasus tambang batu bara Bengkulu.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu setelah pemeriksaan intensif di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu (31/7/25).
Sunindyo menjadi tersangka kesembilan dalam perkara dugaan korupsi tambang yang merugikan negara hingga Rp500 miliar. Ia diduga menyalahgunakan kewenangan terkait izin usaha pertambangan.
“Penyidik telah menetapkan SSH sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang batu bara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Bundar Kejagung RI.
Penetapan ini juga dibenarkan oleh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Abdariiani dan Kabid Hubaga Syaiful. Sunindyo menjabat sebagai Kepala Inspektur Tambang periode April 2022 hingga Juli 2024.
Dengan jabatannya, ia memiliki kewenangan mengevaluasi RKAB 2023 yang diajukan PT RSM untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nomor 348. Hal ini menjadi pintu masuk praktik korupsi dalam eksplorasi tambang.
“Dia pernah menjabat sebagai Inspektur Tambang dan punya akses ke pelaku usaha untuk melobi izin,” jelas Anang.
Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyebut IUP PT Ratu Samban Mining (PT RSM) sudah bermasalah sejak 2011. Namun, manipulasi data penjualan batu bara terjadi pada 2021 hingga 2022.
“Kerugian negara lebih dari Rp500 miliar, termasuk kerusakan lingkungan dan manipulasi saat penambangan dan penjualan batu bara,” kata Danang.
Tersangka lain dalam kasus ini antara lain Imam Sumantri (PT Sucofindo), Edhie Santosa (PT RSM), Bebby Hussy (Tunas Bara Jaya), dan Saskya Hussy (Inti Bara Perdana).
Juga ditetapkan Julius Soh (Dirut Tunas Bara Jaya), Agusman (Marketing Inti Bara Perdana), Sutarman (Direktur Tunas Bara Jaya), dan David Alexander (Komisaris PT RSM). (Red)











