Satujuang– WS (46) warga Desa Pasar Ngalam Kecamatan Air Periukan diringkus polisi karena maling handphone memakai jaring ikan.
“Benar, kami telah meringkus salah satu maling handphone sementara rekannya kabur,” terang Wakapolres Seluma Kompol Tatar Insan, Rabu (20/9/23) saat konferensi pers.
Kejadian bermula, pada Kamis malam (7/9) WS dan rekannya melewati rumah korban Maulana warga Desa Kungkai Baru Kecamatan Air Periukan.
Kedua pelaku melihat handphone milik korban diletakan di meja ruang tamu, lantaran rumah korban belum memiliki jendela maka keduanya dengan mudah menggambil handphone tersebut menggunakan jaring ikan.
“Korban yang terbangun keesokkan harinya mendapati handphonenya telah hilang dan melaporkan kejadian ini kepihak berwajib,” imbuhnya.
Setelah mendapat laporan dari korban, pada Senin (11/9) kepolisian berhasil meringkus pelaku didalam rumahnya bersama barang bukti, yaitu satu unit handphone, satu unit jaring ikan dan sebilah kayu, sementara rekannya kabur.
Atas perbuatannya pelaku terkena pasal 363 ayat 2 KUHP dengan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.(oza)