Satujuang– JH (45) warga Desa Kelobak Kecamatan Kepahiang terkena sabitan arit dibagian kepala oleh PE (16) keponakannya.
“Benar ada kejadian tersebut,“ terang Kanit PPA Satreskrim Polres Kepahiang Bripka Lola Winanda, Rabu (20/9/23).
Kejadian bermula, pada (20/9) JH bermaksud menagih hutang kepada saudarinya yaitu ibu PE yang berhutang sebesar Rp.500 ribu dan baru dibayar sebesar Rp.200 ribu.
Namun saat hendak menagih sisa hutang sebesar Rp.300 ribu terjadi cekcok dengan ayah PE hingga JH melakukan pemukulan.
“Ayah PE yang mendapatkan pukulan dari iparnya, menceritakan hal tersebut keanaknya saat berada dirumah,” imbuhnya.
Merasa emosi, PE yang sedang memegang arit setelah mengupas kelapa langsung mendatangi rumah pamannya.
Sesampai dirumah pamannya, PE langsung menyabit kepala pamannya dengan arit hingga terluka parah dan kabur setelah melakukan perbuatan tersebut.
JH akhirnya dilarikan ke RSUD Kepahiang untuk diobati dan terdapat 4 luka jahitan di bagian kepala.
“Sementara itu, PE yang masih berstatus pelajar diamankan pihak kepolisian untuk diproses secara hukum,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku terkena pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara.(oza)