Bengkulu Utara – Empat orang laki -laki diamankan digelandang ke kantor Polisi karena kedapatan berjudi Remi.
Empat orang tersebut berinisial RG (53), JS (60), SS (64), serta MM (26) yang kesemuanya warga kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
Pemberantasan perjudian ini diungkapkan Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana S.Ik MM melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Ari Aji S.Ik, dalam releasenya hari ini, Jum’at (16/9/22).
Disampaikan Kasat Reskrim, keempat pelaku diamankan pada hari Rabu (14/9) sekitar pukul 22.00 WIB.
”Keempat pelaku kami amankan di dalam rumah warga di Desa Air Pandan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara,” sampai Kasat Reskrim.
Dari keempat pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa dua Set kartu remi, serta Uang tunai Rp 425 ribu.
”Keempat pelaku akan kami jerat dengan Pasal 303 Ayat tiga KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama sepuluh tahun,” pungkas Kasat Reskrim. (Red/Tb)






