Bengkulu – Warga Desa Karang Tinggi Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) inisial SY (23), diringkus Unit Reskrim Polsek Selebar Kota Bengkulu.
“Pelaku ditangkap sedang berada di rumah neneknya di desa Simidang Lagan Benteng pada Senin (7/11/22),” ujar Kapolsek Selebar Kompol Hasanul Bakri.
Diceritakan, SY adalah pelaku penganiayaan di depan STQ jalan Raden Patah Kota Bengkulu pada tanggal 4 Juli 2022 lalu.
“Korbannya seorang mahasiswa bernama Jefri Darwansa Putra (23) yang mengalami luka lebam di kening, luka lecet di hidung dan luka memar di leher,” jelas Hasanul.
Usai melakukan penganiayaan pelaku melarikan diri dan menjadi buron selama 5 bulan.
Ajibat dari perbuatanya pelaku disangka pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas Hasanul. (red).











