Satujuang, Kota Bengkulu- Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) mendesak DPRD Kota Bengkulu untuk melakukan Evaluasi Kinerja Setahun Wali Kota Bengkulu melalui permohonan rapat dengar pendapat.
Permohonan tersebut tertuang dalam surat bernomor 021/LPHB/BKL/IV/2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Bengkulu.
Rapat dengar pendapat ini direncanakan melibatkan lintas komisi, fraksi, serta instansi terkait.
Direktur LPHB Achmad Tarmizi Gumay menyatakan lembaganya menjalankan fungsi pengawasan kebijakan publik dan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
“Agenda utama hearing ini adalah untuk membahas dan mengevaluasi capaian kinerja satu tahun masa jabatan Wali Kota Bengkulu,” ujar Tarmizi.
Dalam usulannya, LPHB menyoroti sejumlah isu strategis yang dinilai perlu mendapat perhatian DPRD.
- Evaluasi progres pembangunan kawasan Belungguk Point, termasuk urgensi alokasi anggaran sebesar Rp10,8 miliar pada Tahun Anggaran 2025 di Jalan S. Parman.
- Revitalisasi Pasar Barukoto 1 dan 2, mencakup penggunaan anggaran Rp7,6 miliar serta dampaknya terhadap pedagang dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Penataan Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Garis Sempadan Pagar (GSP) untuk meningkatkan estetika dan keteraturan tata ruang kota.
- Penataan kawasan Pantai Panjang, khususnya terkait sinkronisasi kewenangan dan efektivitas penertiban di kawasan wisata unggulan.
- Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Minggu, dengan penekanan pada solusi jangka panjang bagi pedagang.
- Penertiban Pasar Panorama, terutama terkait konsistensi penegakan aturan.
Rapat dengar pendapat tersebut direncanakan digelar pada Senin (20/4/26), pukul 10.00 WIB hingga di Gedung DPRD Kota Bengkulu.
LPHB berharap hearing ini menjadi ruang diskusi terbuka antara DPRD, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya guna meningkatkan transparansi serta akuntabilitas kepada masyarakat.
LPHB juga berharap permohonan tersebut dapat dikabulkan sebagai wujud keterbukaan pemerintah daerah melalui peran lembaga legislatif. (Red)














