Bengkulu Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Utara, KM, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu.
Selain KM, Polda juga menetapkan Kasi Sarana dan Prasarana Bid Pembinaan Sekolah Dasar, SA, sebagai tersangka.
Keduanya resmi jadi tersangka terkait fee proyek kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Dikbud Kabupaten Bengkulu Utara, ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, Sabtu (12/11/22).
Sudarno mengatakan, keduanya terbukti meminta fee kepada pihak ketiga selaku pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Dikbud.
Apabila permintaan tersangka tidak dipenuhi, mereka mengancam akan menghambat proses pencairan padahal pekerjaan dilapangan sudah selesai dikerjakan 100%, jelas Sudarno.
Diceritakan, pada Kamis (10/11) lalu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada kedua tersangka.
Keduanya kemudian digiring ke Polda Bengkulu untuk diperiksa dengan barang bukti uang senilai Rp.11,7 juta yang disinyalir sebagai fee proyek. (Tb/red)











