Legislator Minta Satpol PP Tertibkan Baliho Caleg

Editor: Raghmad

Bengkulu – Semarak Pemilu 2024 saat ini sudah terjadi dimana-mana. Terbukti, tahapan kampanye yang saàt ini belum dimulai para Calon maupun timses sudah menebar poster maupun baliho di sepanjàngan jalan kota Bengkulu maupun Kabupaten.

Sayangnya, poster dan baliho para calon tersebut juga tertancap di pohon-pohon dan tiang listrik.

Dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa ada beberapa larangan terkait dengan pemasang APK (Alat Peraga Kampanye) seperti melarang pemasangan atribut kampanye di pohon-pohon dan tiang listrik.

Legislator Minta Satpol PP Tertibkan Baliho Caleg
Contoh baliho yang berserakan sebelum masuk masa kampanye

Menanggapi hal tersebùt Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Fitri mengatakan. Satuan Polisi Pamong Praja saat ini hendaknya melepas poster dan baliho yang tertancap di pepohonan.

“Kan aturanya sudah jelas, di pohon, tiang listrik, di tempat ibadah dan tempat pendidikan dilarang adanya poster ataupun baliho caleg,” tegas Fitri, Kamis, (22/6/23).

Fitri mengatakan, saat ini masa kampanye belum mulai, tetapi poster caleg sudah sangat banyak betebaran.

“Kita minta satpol-PP untuk bersihkan yang terpasang di titik-titik yang dilarang,” teģas Fitri. (Adv)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *