Menu

Mode Gelap
Produksi Pangan Meningkat, Prabowo Pastikan Stop Impor Beras 2025 Panduan Memilih Ekstensi Domain yang Tepat untuk Website Anda Banyak Semut di Rumah? Ini Cara Efektif Membasminya Prabowo Pastikan Penurunan Harga Tiket Tidak Bebani Maskapai Ario Tejo Bayu Aji Sukses Pimpin Jalin, Terima Penghargaan Top 100 CEO 2024 Studi Ungkap Karakter Hewan Tingkatkan Keterampilan Sosial Anak

SJ News

Larangan Jual iPhone 16 di E-commerce, Kemendag Siap Bertindak Tegas

badge-check


Larangan Jual iPhone 16 di E-commerce, Kemendag Siap Bertindak Tegas Perbesar

Larangan Jual iPhone 16 di E-commerce, Kemendag Siap Bertindak Tegas

Jakarta- Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan, menyatakan bahwa Indonesia membuka peluang untuk berbagai investasi yang dapat menciptakan lapangan kerja.

“Termasuk di bidang teknologi dan industri padat karya,” ujar Luhut di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (5/11/24).

Menurut Luhut, Indonesia mendukung produksi lokal untuk memenuhi kebutuhan pasar, terutama bila investasi tersebut mampu memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak hanya fokus pada teknologi tinggi, tetapi juga pada industri padat karya seperti garmen dan konstruksi.

“Beberapa proyek pembangunan besar, termasuk konstruksi di Kertajati dan Solo, merupakan contoh dari komitmen pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja di berbagai sektor,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso memperingatkan platform e-commerce agar tidak menjual produk iPhone 16 dan Google Pixel di Indonesia.

Hal itu karena kedua produk tersebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah. Budi menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas e-commerce yang melanggar aturan ini.

“Platform e-commerce terus dievaluasi, dan jika ada yang melanggar aturan dengan menjual iPhone 16 dan Google Pixel, tentu akan kami berikan tindakan tegas,” kata Budi saat ditemui di acara Pelepasan Kontainer Ekspor Mayora Group di Cikupa, Tangerang.

Kementerian Perdagangan menekankan bahwa larangan ini berlaku untuk semua platform belanja online, yang tidak diperkenankan menjual atau memfasilitasi penjualan produk tanpa izin resmi, termasuk iPhone seri 16 dan Google Pixel.(Red/antara)

Trending di SJ News