Menu

Mode Gelap
‘JAKARTADIL’ Mas Pram-Bang Doel Gelar Bazzar Murah di Kecamatan Cengkareng Jakbar Perbedaan Stroke dan Bell’s Palsy, Gejala dan Penyebab yang Perlu Diketahui Pilihan Makanan Bergizi Ini untuk Cegah Gangguan Mata Kisah Keimanan dan Kekuatan Para Sahabat dalam Surat Al-Fath Ayat 29 Daun Salam: Bermanfaat, Tapi Berisiko bagi Beberapa Orang Hadiah atau Suap? Islam Tegaskan Batas dan Larangannya

Hukum

Lakukan Perdagangan Organ Dan Kulit Harimau Sumatera 3 Pelaku Ditangkap Polda Bengkulu

badge-check


Lakukan Perdagangan Organ Dan Kulit Harimau Sumatera 3 Pelaku Ditangkap Polda Bengkulu Perbesar

Satujuang.com, Subdit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Direktorat Reskrimsus Polda berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku perdagangan organ dan Kulit Harimau Sumatera pada hari Senin (21/12).

Dilasinsir dari Tribratanewsbengkulu.com, Kabid Humas Polda Kombes Pol Sudarno S.Sos, MH, ketika di konfirmasi hari ini (22/12/20), membenarkan pengungkapan dan penangkapan 3 pelaku perdagangan Organ dan kulit Harimau Sumatera tersebut.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda , ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial BB, SOH warga tanjung ganti Kecamatan Padang Guci Kabupaten dan SB (calo) warga Desa Rantau Panjang kecamatan Semidang Alas Kabupaten .

”Ketiganya ditangkap Senin (21/12), di jalan Raya Desa Sulauwangi Kecamatan Sulau Kabupaten Selatan pukul 23.15 WIB,” Ungkap Kabid Humas Polda .

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda , ketiganya berhasil ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan akan ada orang yang akan membawa organ dan juga kulit Harimau Sumatera.

Mendapatkan informasi tersebut, Personil Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda bersama Polhut Resor dan BU (TNKS Kerinci Seblat) melakukan pengintaian dilokasi yang dicurigai, team gabungan mendapatkan 3 orang pengendara SPM R2 yang membawa karung, 1 karung berisi tulang dan 1 karung berisikan kulit yang diduga hewan dilindungi jenis Harimau Sumatra (Pantera Tiger Sumatra).

”Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” Kata Kabid Humas Polda .

Trending di Hukum