Satujuang.com, Bengkulu – Subdit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku perdagangan organ dan Kulit Harimau Sumatera pada hari Senin (21/12).
Dilasinsir dari Tribratanewsbengkulu.com, Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno S.Sos, MH, ketika di konfirmasi hari ini (22/12/20), membenarkan pengungkapan dan penangkapan 3 pelaku perdagangan Organ dan kulit Harimau Sumatera tersebut.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial BB, SOH warga tanjung ganti Kecamatan Padang Guci Kabupaten Kaur dan SB (calo) warga Desa Rantau Panjang kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma.
”Ketiganya ditangkap Senin (21/12), di jalan Raya Bengkulu – Manna Desa Sulauwangi Kecamatan Sulau Kabupaten Bengkulu Selatan pukul 23.15 WIB,” Ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, ketiganya berhasil ditangkap berawal dari adanya informasi masyarakat yang melaporkan akan ada orang yang akan membawa organ dan juga kulit Harimau Sumatera.
Mendapatkan informasi tersebut, Personil Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Polhut Resor Mukomuko dan BU (TNKS Kerinci Seblat) melakukan pengintaian dilokasi yang dicurigai, team gabungan mendapatkan 3 orang pengendara SPM R2 yang membawa karung, 1 karung berisi tulang dan 1 karung berisikan kulit yang diduga hewan dilindungi jenis Harimau Sumatra (Pantera Tiger Sumatra).
”Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.