Kudus – Bripka Arif Sukmawan, anggota Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, diberhentikan secara tidak terhormat.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama ini berlangsung di Halaman Mapolres Kudus, Kamis (1/12/22).
Wiraga mengatakan, Bripka Arif Sukmawan di berhentikan secara tidak dengan hormat atas pelanggaran desersi.
“Peristiwa ini patut dijadikan renungan bagi seluruh anggota Polri untuk tetap berpegang pada peraturan disiplin dan peraturan kode etik yang dimiliki seluruh anggota Polri,” ujarnya.
Wiraga mengakui, peristiwa ini sangat memprihatinkan dan sebenarnya tidak perlu, seandainya masing-masing anggota Polri mampu mengendalikan dan memahami dirinya sebagai insan Bhayangkara.
“Sanksi pemberhentian tentunya menjadi terapi kejut bagi anggota lainnya, agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan,” imbuhnya.
Diakhir Wiraga berharap, jangan ada lagi anggota yang diberhentikan secara tidak terhormat karena merugikan dirinya sendiri, keluarga istri dan anak. (red/Hdi).
📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.