Bengkulu Selatan – Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bengkulu Selatan (BS) inisial SF ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
“SF diguga melakukan korupsi dana ZIS yang berasal dari ASN di Bengkulu Selatan dan dari perorangan,” kata Kajari Bengkulu Selatan Hendri Hanafi, Jumat (2/12/22).
Anggaran Zakat Infaq Sedekah (ZIS) yang dikorupsi SF mulai tahun 2019 hingga tahun 2020 yang mengakibatkan Baznas Bengkulu mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar.
Dalam penyelidikan, pihaknya menemukan adanya kegiatan yang digelembungkan (mark up) dalam pengadaan bantuan yang ditujukan untuk kegiatan usaha dan modal usaha.

Kemudian di bidang pendidikan dan kesehatan, serta bantuan fakir miskin yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan zakat sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
“Oleh karena itu, berdasarkan alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, SF ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendri.
Saat ini Kejari Bengkulu Selatan telah melakukan penahanan terhadap SF selama 20 hari di rutan kelas IIB Manna. (red/danis).