Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa membenarkan berita adanya perwira di satuan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) melakukan pemerkosaan.
Oknum anggota Papampres berinisial Mayor Inf BF diduga melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Divisi Infanteri 3/Kostrad Letnan Dua Caj (K) GER.
“Yang bersangkutan sudah diproses hukum,” kata Andika usai melepas Satuan Tugas Maritime Task Force TNI Konga XXVIII-N/UNIFIL di Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/22).
Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa dugaan pemerkosaan yang melibatkan perwira Paspampres tersebut terjadi di Bali pada pertengahan November 2022.
Saat ini, lanjut Panglima, Mayor BF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Detasemen Polisi Militer TNI.
Sebelumnya, tersangka BF telah menjalani penyidikan di Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidikan dilakukan di Makassar karena korban pemerkosaan merupakan prajurit yang bertugas di Divisi Infanteri 3/Kostrad yang markasnya berada di Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI karena pelaku adalah Paspampres dan Paspampres itu di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI,” tandas Andika.
Andika menerangkan pelaku di kenakan dua sanksi, pertama terkena pasal pidana menurut KUHP.
“Kedua adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI. Bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus,” pungkas Andika. (red/danis).
📲 Ingin update berita terbaru dari