Asik Pesta Sabu, Tiga Warga Kudus Digerebek Polisi

Kudus – Kepolisian Resor (Polres) Kudus Jawa Tengah menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Ketiga pelaku tersebut, yakni berinisial RA (26), IS (32) dan AW (36) merupakan warga Kecamatan Jati, Kudus,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kudus AKP Jaenudin, Rabu (4/1/23).

Ia mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap saat berpesta sabu di sebuah rumah di Desa Loram Wetan, Kecamatan Jati, Kudus, Selasa (3/1) malam.

Dari hasil penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti.

Yaitu satu bungkus plastik klip yang berisi sabu-sabu, satu buah alat hisap yang terbuat dari bekas botol plastik minuman penyegar dan satu buah serok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih.

Penangkapan ketiga tersangka, kata dia, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah tersebut diduga ada pesta narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, dan penggerebekan sehingga ketiga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.

Untuk memastikan ketiganya mengonsumsi barang  tersebut, dilakukan tes urine dengan hasil ketiganya positif narkoba. Sedangkan pemasok masih dalam penyelidikan petugas.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) sub 112 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Ia pun mengimbau agar warga tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis apapun yang dilarang. Selain itu, ia mengajak peran aktif masyarakat untuk mencegah hal serupa. (red/Hdi)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *