Satujuang.com – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu berhasil menangkap Dua tersangka pencurian dengan pemberatan berinisial RP (19) warga kecamatan selebar, serta anak pelaku dibawah umur donjuan (15 ) warga Kota Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady, S.Ik, hari ini (12/08/21) mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka dipimpin Kanit Pidum IPDA Andani Abadi, S.Tr.K berdasarkan LP/B – 915/VIII/2021/POLSEK SELEBAR/POLRES BKL/POLDA BKL.
”kedua tersangka kami tangkap tadi malam, Kamis (12/08/21) sekira pukul 01.00 wib di Perumdam Kota Bengkulu.” Ungkap Kasat Reskim.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari unit opsnal mendapat informasi telah terjadi TP pencurian di Jln. Raden patah RT 42/04 Kel.Sukarame Kec. Selebar Kota Bengkulu kemudian unit opsnal melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas dari tersangka RP, tak mau membuang waktu unit opsnal yang dipimpin Kanit Pidum langsung bergerak untuk melakukan penangkapan disebuah kosan yang berada di Perumdam Kota Bengkulu.
setelah berhasil menangkap tersangka RP, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan diketahui 1 lagi tersangka yang terlibat yakni Donjuan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, unit opsnal kembali bergerak untuk menangkap tersangka Donjuan.
”tersangka yang kami tangkap dua orang, salah satunya masih dibawah umur dan semuanya tuna karya.” Jelas Kasat Reskim.
kasat Reskrim mengatakan, dari tangan kedua tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa HP MERK IPHONE 7 PLUS WARNA SILVER, serta HP MEREK VIVO Y12 WARNA BIRU.