Bengkulu Selatan, Satujuang.com – Lagi nongkrong di taman, Deni Afriko (23) dan Rahmat Dani (23) tiba-tiba dikeroyok 2 pemuda tanggung.
2 pemuda tanggung tersebut berinisial DFA (20) dan RI (23) yang kemudian berhasil diamankan pihak kepolisian.
“Korban Deni merupakan warga Jalan Kolonel Berlian dan Rahmat Dani warga Jalan Sersan M Taha Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan,” ujar Wakapolres Kompol Rahmat Hadi saat press release di Mapolres, Selasa (12/9/23).
Kemudian untuk tersangka DFA merupakan warga Desa Kayu Arang Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma, dan RI warga Desa Padang Capo Ilir Kecamatan Lubuk Sandi, Kabupaten Seluma.
Kedua tersangka ditangkap petugas Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu, atas perkara tindak pidana pengeroyokan.
“Kronologis kejadiannya, bermula pada Minggu (10/9) sekira pukul 04.20 WIB, saat itu kedua korban sedang duduk di taman Merdeka Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Kota Manna,” terang Rahmat.
Tiba-tiba datanglah kedua tersangka dan langsung menusuk korban Rahmat. Melihat itu, korban Deni mencoba melerai namun justru turut dianiaya sehingga mengalami luka di kepala dan dagu.
Tidak terima atas kejadian tersebut, kedua korban lantas membuat laporan ke Polres Bengkulu Selatan.
“Selanjutnya, kedua tersangka berhasil ditangkap dan dijerat dengan pasal 170 KUHP Sub Pasal 351,” pungkas Rahmat.(nt)











