Satujuang.com– Antar teman ke kosan, DA (18) jadi korban pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal oleh pelaku HS.
HS (32) kemudian dilaporkan ke Polisi dan berhasil ditangkap Tim Totaici tanpa perlawanan di kediamannya.
“HS merupakan warga Desa Ketaping Kecamatan Manna,” ujar Wakapolres Bengkulu Selatan, Kompol Rahmat Hadi saat press release di Mapolres, Selasa (12/9/23).
HS melakukan begal di TKP Jalan Raya Padang Panjang Kelurahan Gunung Ayu Kecamatan Kota Manna.
HS ditangkap usai membegal korbannya DA warga Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan.
“Kronologis kejadiannya, bermula pada Rabu (3/5) malam, sekira pukul 21.30 WIB, korban baru saja mencuci foto dari salah satu tempat cucian foto,” imbuh Rahmat.
Kemudian korban hendak mengantar temannya ke kosan dengan sepeda motor. Namun ketika sampai di TKP, korban dicegat terduga pelaku.
Saat mencegat, pelaku juga menendang korban kemudian merampas 1 unit Hp milik korban.
“Setelah melakukan aksinya, terduga pelaku kemudian kabur melarikan diri,” terang Rahmat.
Berdasarkan laporan dari korban, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap terduga pelaku dan dilakukan penangkapan.
Pada Jumat (8/9) siang, terduga pelaku berhasil ditangkap saat berada di kediamannya bersama barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BD 6710 BW dan 1 unit Hp merek Oppo A92.
“Terduga pelaku kita jerat dengan pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Rahmat.(nt)