Kritik Tajam Warnai Seleksi KPID Bengkulu, Peserta Soroti Transparansi

2 menit baca

Satujuang, Bengkulu- Proses seleksi KPID Provinsi Bengkulu menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Sejumlah peserta menilai tahapan yang dilakukan tim seleksi (timsel) tidak transparan.

Mereka menduga ada potensi pelanggaran ketentuan perundang-undangan berlaku.

Muhammad Iqbal, salah satu peserta, menyatakan proses seleksi tidak transparan. Menurutnya, pengumuman hasil seleksi tidak dilakukan secara terbuka, melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

“Selain itu, timsel juga melanggar prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tegas Iqbal di Bengkulu, Rabu (23/10/25).

Iqbal menilai proses seleksi yang tertutup menunjukkan pelanggaran asas transparansi dan akuntabilitas publik.

Peserta hingga kini tidak pernah mendapatkan rekap nilai psikotes, wawancara, maupun tahapan lain.

“Kami menyayangkan tindakan ini. Karena jelas melanggar hukum dan mencederai prinsip keadilan dalam seleksi lembaga publik. Kami sedang menyiapkan langkah hukum sebagai bentuk upaya menegakkan kebenaran,” ujar Iqbal.

Lebih lanjut, Iqbal mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran lain dalam proses seleksi. Berdasarkan data dari salah satu media nasional, terdapat calon peserta diduga pernah terjerat kasus hukum.

“Data ini kami ambil dari Liputan6, dan akan kami jadikan bahan untuk pelaporan lebih lanjut,” tambahnya.

Pihaknya akan menyampaikan keberatan resmi kepada DPRD Provinsi Bengkulu yang berwenang dalam tahap akhir seleksi KPID.

Jika tanggapan dewan tidak memadai, mereka berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Ombudsman, PTUN, bahkan Polda Bengkulu sebagai langkah hukum.

Peserta lainnya, Yanuar Rikardo, juga menyampaikan kritik serupa. Ia menyoroti adanya peserta yang lolos ke tahap 21 besar, namun diduga masih tercatat sebagai anggota partai politik.

“Dari data yang kami miliki, ada dua kandidat masih terdaftar di sistem partai politik, salah satunya kader PKB. Padahal, setiap calon wajib menandatangani surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik,” ungkap Yanuar.

Kondisi tersebut memperlihatkan ketidakobjektifan tim seleksi dalam menilai kelayakan peserta.

Yanuar mencontohkan praktik seleksi terbuka di Kalimantan Timur. Di sana, seluruh hasil penilaian peserta dipublikasikan secara terbuka dan rinci.

“Sementara di Bengkulu, nilai peserta sama sekali tidak diketahui,” katanya.

Kedua peserta berharap DPRD Bengkulu segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius.

“Kami tidak berbicara hoaks, ini semua berdasarkan data dan fakta. Kami hanya ingin seleksi KPID Bengkulu berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi integritas,” tutup Iqbal. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *