KPK Tetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka dalam Kasus Pemerasan

1 menit baca

Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pengumuman itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Setyo menjelaskan pihaknya telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan total 11 orang sebagai tersangka.

Atas statusnya sebagai tersangka, Wamenaker, Immanuel Ebenezer ditahan selama 20 hari pertama, terhitung Jumat, 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses sertifikasi K3.

Dalam operasi itu, penyidik menyita puluhan kendaraan dan mengecek sejumlah lokasi.

Selain itu, KPK menyegel ruang kerja Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ditjen Binwasnaker dan K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagai bagian dari penyelidikan.

Penyidikan terhadap perkara ini masih berlanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, seiring upaya KPK menuntaskan rangkaian dugaan maladministrasi dan unsur pidana yang terkait sertifikasi K3. (AHK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *