Satujuang- KPK Menetapkan tiga orang menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI Kemnakertrans tahun anggaran 2012.
“Atas dasar kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka RU dan IND untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung dari 25 Januari – 13 Februari 2024 di rutan KPK. Sedangkan KRN, kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemenggilan selanjutnya,†ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (27/1/2024).
Perkara bermula dari tindak lanjut rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI.
Sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian. Kemnaker melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI di 2012.
Sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RU mengajukan anggaran untuk 2012 sebesar Rp 20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
Dalam pengadaan itu, IND dipilih dan diangkat sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sekitar Maret 2012, atas inisiatif RE dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri I Nyoman Darmanta dan Karunia selaku Direktur PT AIM.
Kemudian atas perintah Reyna Usman soal penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM.
Lanjut Alex, untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia.
“Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang,” ucap Alex.