Menu

Mode Gelap
Manfaat Kaldu Tulang, Dari Kesehatan Sendi hingga Penurunan Berat Badan CPNS 2024, Kemenag dan Kementan Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Kaesang Klarifikasi Penggunaan Jet Pribadi, KPK Telusuri Identitas Teman Investor China Rencanakan Investasi Peternakan Sapi Perah di Indonesia Tambah Cuan Cuma Modal Rebahan? Gini Caranya, Simpel Banget Batal Beli Narkoba, 2 Pemuda Ini Pukuli Pembeli Hingga Babak Belur

Hukum

KPK Temukan Dokumen Penting Didalam Mobil Milik Buronan Harun Masiku

badge-check


Harun Masiku Perbesar

Harun Masiku

Satujuang (Komisi Pemberantasan Korupsi) temukan dokumen penting didalam mobil milik buronan Harun Masiku yang terparkir selama 2 tahun.

Hal ini dikemukakan oleh Direktur Penyidik , Asep Guntur Rahayu, “Di mobil tersebut ditemukan dokumen. Dokumen terkait HM (Harun Masiku),” ungkapnya, Jumat (13/9/24).

Usai temukan dokumen penting didalam mobil milik buronan Harun Masiku, Asep juga menjelaskan mobil tersebut terparkir di Thamrin Residence, pada, 25 Juni 2022 lalu. “Sudah terparkir selama 2 tahun,” ungkap Asep.

Diketahui sebelumnya, Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum () Republik Indonesia.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum () periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane , .

Seiring perkembangan penyidikan terhadap Harun Masiku, pada 23 Juli 2024, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. (AHK)

Trending di Hukum