Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

SJ News

CPNS 2024, Kemenag dan Kementan Umumkan Hasil Seleksi Administrasi

badge-check


Pendaftaran CPNS Perbesar

Pendaftaran CPNS

Satujuang- Beberapa instansi pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024, termasuk Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pertanian (Kementan).

Pengumuman hasil dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id atau melalui laman resmi instansi terkait.

Sekjen Kemenag, M Ali Ramdhani, mengungkapkan bahwa dari 411.194 pelamar, sebanyak 386.540 orang yang melakukan pengajuan.

Dari jumlah tersebut, 319.255 pelamar dinyatakan memenuhi syarat seleksi administrasi, sementara 67.285 pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Di sisi lain, Kementan mengumumkan bahwa 25.848 pelamar lolos seleksi administrasi, namun jumlah pelamar yang tidak lolos tidak dirinci.

Pelamar yang tidak lulus dapat mengajukan sanggahan dari 18 hingga 20 September 2024 melalui akun SSCASN mereka di https://sscasn.bkn.go.id.

Perlu dicatat bahwa masa sanggah tidak dimaksudkan untuk mengubah atau menambah dokumen.

Hasil pasca-sanggah akan diumumkan antara 21 hingga 27 September 2024. Pelamar yang lulus seleksi administrasi pasca-sanggah akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Kartu Tanda Peserta Ujian dapat dicetak melalui laman SSCASN setelah pengumuman hasil sanggah.

Untuk tahun 2024, pelamar dapat memilih untuk menggunakan nilai CAT tahun 2023 jika diinginkan.

Pilihan ini dapat diatur di akun SSCASN masing-masing. Pelamar yang belum mengikuti CAT tahun lalu atau tidak mencentang pilihan ini harus mengikuti CAT tahun ini.(Red/detik)

Trending di SJ News