Satujuang, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sekitar 85 pegawai di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, khususnya pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja diduga menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp8,94 miliar.
Uang tersebut diduga dikumpulkan dari berbagai pungutan ilegal terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Dari total sekitar Rp 8 miliar yang diraup bersama, sebagian dialokasikan untuk keperluan makan siang dan berbagai kegiatan di luar anggaran resmi,” ungkap Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo WIBowo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/25).
Menurut Budi, sebagian pegawai yang diduga terlibat telah mengembalikan dana hasil pungutan tersebut.
“Sejumlah Office Boy (pramukantor) hingga staf lain yang sehari-harinya menangani berkas di Ditjen Binapenta dan PKK, sudah mengembalikan kurang lebih Rp5 miliar,” tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka. Total uang yang diterima oleh kedelapan orang tersebut selama periode 2019–2024 mencapai sekitar Rp 53,7 miliar.
Berikut identitas lengkap para tersangka beserta nominal yang disinyalir mereka terima:
– Suhartono
Jabatan: Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker (2020–2023)
Total penerimaan: Rp 460 juta
– Haryanto (HYT)
Jabatan: Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional (2019–2024); pernah menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker (2019–2024) dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker (2024–2025)
Total penerimaan: Rp 18 miliar
– Wisnu Pramono (WP)
Jabatan: Direktur PPTKA Kemenaker (2017–2019)
Total penerimaan: Rp 580 juta
– Devi Anggraeni (DA)
Jabatan: Direktur PPTKA Kemenaker (2024–2025)
Total penerimaan: Rp 2,3 miliar
– Gatot Widiartono (GW)
Jabatan: Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker (2021–2025)
Total penerimaan: Rp 6,3 miliar
– Putri Citra Wahyoe (PCW)
Jabatan: Petugas Saluran Siaga RPTKA (2019–2024); Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker (2024–2025)
Total penerimaan: Rp 13,9 miliar
– Jamal Shodiqin (JS)
Jabatan: Analis Tata Usaha Direktorat PPTKA (2019–2024); Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker (2024–2025)
Total penerimaan: Rp 1,8 miliar
– Alfa Eshad (AE)
Jabatan: Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker (2018–2025)
Total penerimaan: Rp 1,1 miliar
KPK menegaskan, proses penyidikan masih berlangsung, dan pihaknya akan terus memanggil saksi serta mengumpulkan bukti tambahan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan puluhan pegawai eselon di Kemenaker dan menunjukkan indikasi praktik pemerasan yang sistemik dalam pengurusan RPTKA. (AHK)











