Dalam orasinya, perwakilan warga Desa Rejoso mengatakan, kedatangan mereka ke Kantor Bupati Blitar ingin menyampaikan petisi, berisi tuntutan warga.
“Diantaranya penundaan pelantikan Kades Rejoso, karena tidak mentaati aturan dalam Musdes 2018. Tanah jalan desa yang dulu dikatakan bukan milik PT RMI, sekarang sudah dipagari,” kata salah satu warga yang berorasi.
Bahkan dituturkan warga yang berorasi adanya pembiaran oleh Kades Rejoso, atas penguasaan jalan diantara Blok 012 – 013.
“Maka warga minta agar Kades terpilih dinonaktifkan dan ditunda pelantikannya,” teriaknya.
Salah satu warga Desa Rejoso, Solihin meyakini bahwa tanah desa seluas hampir 2 are, membujur dari utara ke selatan adalah milik masyarakat untuk jalan desa.
Namun dalam pertemuan dengan Lawyer PT. RMI beberapa hari lalu, bahwa tanah tersebut sudah masuk dalam sertifikat milik PT. RMI.
“Padahal dalam Musdes Tahun 2018 bahwa sepakat tanah tersebut tidak diperjualbelikan,” terangnya.
Kades Rejoso beber Solihin juga mengeluarkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut bukan milik desa, warga menduga Kades berpihak kepada PT. RMI.
“Sehingga kami minta agar dilakukan penundaan pelantikan Kades Rejoso sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sampai permasalahan selesai,” pungkas Solihin. (red/herlina)