“Yang pastinya akan melibatkan semua pihak, baik BPN, PT RMI juga warga Desa Rejoso,” tandasnya.
Selain permasalahan jalan desa, warga juga meminta Kepala Desa Rejoso yang baru terpilih agar tidak dilantik.
Menyikapi hal ini, Rahmat menegaskan bahwa itu sudah jelas ada aturan yang menyebutkan jika dalam 3 hari setelah Pilkades tidak ada keberatan melalui PTUN, maka Kepala Daerah wajib melantik.
“Jadi tidak masalah dilantik, nanti jika terbukti melanggar hukum pasti juga akan diproses,” tegas politisi dari Partai PAN ini.
Saat berdialog dengan warga Desa Rejoso, Wabup Blitar Rahmat didamping Asisten I Setda Bidang Pemerintahan dan Kesra Tuti Komaryati, Inspektur Agus Cunanto.
Kemudian ada Kepala DPMD Rully Wahyu, Kabag Hukum Indah Komarijatoer, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol Asbir Muhare dan Muspika Binangun.
Untuk diketahui, sebelumnya ratusan warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Desa Rejoso mendatangi Kantor Bupati Blitar di Kanigoro pagi hari sekitar jam 10.30 WIB.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa dengan membentangkan spanduk dan poster serta orasi untuk menyampaikan tuntutannya.
Adapun spanduk dan poster yang dibawa oleh para pengunjuk rasa bertuliskan kalimat yang bervariatif.
Seperti : Cukup Kades Rejoso Yang Gak Jelas Kamu Jangan Dik, Jangan Bermain Api Kalau Tak Ingin Kobong, Entah Apa Yang Merasukimu Pak Kades.
Kemudian ada juga tulisan Kami Menuntut Kades Rejoso Untuk Tidak Dilantik dan Jangan Kau Gadaikan Masa Depan Kami Dengan Kepentingan.