Satujuang.com – Komisi I DPRD Kota Bengkulu memanggil Kepala satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu Yurizal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu, Selasa (26/1/21).
Komisi I mengkonfirmasi mengenai penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap tempat-tempat keramaian seperti kafe dan restoran yang hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menyayangkan tindakan penertiban tempat-tempat keramaian yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu tanpa berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bengkulu.
“Kita sepakat dengan penindakan di masa pembatasan kegiatan masyarakat ini, karena kita ada dasarnya yaitu Surat Edaran Walikota. Namun tidak boleh juga dilakukan dengan pendekatan kekuasaan yang levelnya lebih tinggi,” ujar Teuku.
Teuku juga meminta Satpol PP Kota Bengkulu lebih responsif dalam menegakkan Surat Edaran Walikota mengenai pembatasan kegiatan sosial masyarakat selama masa pandemi Covid-19 di wilayah Kota Bengkulu.
Ia juga berharap adanya koordinasi dalam upaya memutus sebaran Covid-19 karena Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 22 Tahun 2020 konsiderannya masih mencantumkan UU Pemda.