Satujuang.com – Komisi I DPRD Kota Bengkulu memanggil Kepala satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu Yurizal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD Kota Bengkulu, Selasa (26/1/21).
Komisi I mengkonfirmasi mengenai penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap tempat-tempat keramaian seperti kafe dan restoran yang hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.

Komisi I DPRD Kota Rapat Bersama Ka Satpol PP Kota Bengkulu
Dalam pertemuan tersebut, ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Teuku Zulkarnain, menyayangkan tindakan penertiban tempat-tempat keramaian yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu tanpa berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Bengkulu.
“Kita sepakat dengan penindakan di masa pembatasan kegiatan masyarakat ini, karena kita ada dasarnya yaitu Surat Edaran Walikota. Namun tidak boleh juga dilakukan dengan pendekatan kekuasaan yang levelnya lebih tinggi,” ujar Teuku.

Teuku juga meminta Satpol PP Kota Bengkulu lebih responsif dalam menegakkan Surat Edaran Walikota mengenai pembatasan kegiatan sosial masyarakat selama masa pandemi Covid-19 di wilayah Kota Bengkulu.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu
Ia juga berharap adanya koordinasi dalam upaya memutus sebaran Covid-19 karena Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 22 Tahun 2020 konsiderannya masih mencantumkan UU Pemda.
“Komisi I berharap kedepan jika Satpol PP Provinsi mau membantu tugas Satpol PP Kota sebaiknya tetap berkoordnasi dengan Pemkot Bengkulu,” lanjut Teuku.
Ditambahkan oleh Iswandi Ruslan S.Sos,Ketua Fraksi PKB Komisi I DPRD Kota Bengkulu, kewenangan wilayah penegakan Peraturan Daerah (Perda) harus diperjelas lagi.

Anggota Komisi I DPRD Kota Bengkulu
diperjelas lagi. Kedepan, koordinasi yang baik antar sesama Pemerintah Daerah harus lebih diperkuat. Dalam UU Pemda juga sudah diatur mana kewenangan absolut, konkuren dan langsung dari masing-masing Pemerintahan Daerah,” sampainya.
Sementara Kasatpol PP Kota Bengkulu Yurizal mengatakan pihaknya lebih mengedepankan upaya persuasif dalam penegakan Surat Edaran Walikota. Tempat-tempat keramaian diedukasi untuk mematuhi Surat Edaran tersebut.
Apabila ada penyedia tempat-tempat keramaian yang melebihi jam operasional yang diperboleh maka Satpol PP Kota Bengkulu akan memperingatkan dengan cara yang humanis. (adv)