Menu

Mode Gelap
Polisi Bekuk 2 Pelaku Penodongan di Batu Ceper Tangerang, Begini Kronologinya Orientasi Anggota DPRD Bengkulu Resmi Ditutup, Plt Gubernur Beri Pesan Ini PTPP Selesaikan Proyek Pelabuhan East Java Multipurpose Terminal Tepat Waktu Doyan Belanja Pakai Pay Later, OJK Catat Pembiayaan BNPL Meningkat Israel Serang Target Hizbullah di Beirut, 37 Tewas dan 151 Terluka Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Dibuka, Simak Jadwalnya Berikut

DPRD Kota Bengkulu

Komisi I DPRD Kota Bengkulu Panggil Kasatpol PP Soal Penertiban Dimasa Pandemi Covid-19

badge-check


Komisi I DPRD Kota Bengkulu Panggil Ka Satpol PP Kota Bengkulu Perbesar

Komisi I DPRD Kota Bengkulu Panggil Ka Satpol PP Kota Bengkulu

Satujuang.com – Komisi I DPRD memanggil Kepala satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Yurizal, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat DPRD , Selasa (26/1/21).

Komisi I mengkonfirmasi mengenai penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap tempat-tempat keramaian seperti kafe dan restoran yang hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB.

Komisi I DPRD Kota Rapat Bersama Ka Satpol PP

Dalam pertemuan tersebut, ketua Komisi I DPRD , Teuku Zulkarnain, menyayangkan tindakan penertiban tempat-tempat keramaian yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi beberapa waktu lalu tanpa berkoordinasi dengan Satpol PP .

“Kita sepakat dengan penindakan di masa pembatasan kegiatan masyarakat ini, karena kita ada dasarnya yaitu Surat Edaran . Namun tidak boleh juga dilakukan dengan pendekatan kekuasaan yang levelnya lebih tinggi,” ujar Teuku.

Teuku juga meminta Satpol PP lebih responsif dalam menegakkan Surat Edaran mengenai pembatasan kegiatan sosial masyarakat selama masa pandemi di wilayah .

Anggota Komisi I DPRD

Ia juga berharap adanya koordinasi dalam upaya memutus sebaran karena Peraturan (Pergub) Nomor 22 Tahun 2020 konsiderannya masih mencantumkan UU Pemda.

Trending di DPRD Kota Bengkulu