Satujuang.com, Bengkulu – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu laksanakan Rapat Pembahasan Pemanfaatan Lahan, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (26/01/21).
Selain sebagai agenda rutin, hal ini dilakukan juga dalam upaya optimalisasi pemanfaatan lahan Pemprov Bengkulu yang tersebar di seluruh kabupaten kota se-Provinsi Bengkulu untuk kepentingan masyarakat.
Diketahui dari penelusuran yang dilakukan Tim Pendataan Aset Pemprov Bengkulu, lahan Pemprov Bengkulu telah cukup banyak, digunakan bahkan dikuasai secara ilegal (okupasi) oleh masyarakat.
Disampaikan oleh Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto usai memimpin rapat, walaupun sertifikat ada di Pemprov namun secara de facto Pemprov tidak menguasai aset tersebut.
“Secara de jure sertifikatnya ada di Pemprov namun secara de facto Pemprov tidak menguasai, misalnya masih dalam status pinjam pakai pihak lain. itu Pemprov melakukan pendataan,” jelasnya.
Masih Gotri, pendataan tersebut salah satunya terhadap Lahan Eks Calon Lokasi Lapas Modern Bengkulu yang berlokasi di Kawasan Pekan Sabtu Kota Bengkulu. Pada 2007 lalu rencananya akan digunakan Kanwil Kumham Bengkulu, namun tidak jadi digunakan.
“Awalnya memang akan digunakan untuk lapas modern, tapi kemudian pindah lokasi pembangunan di Bentiring. Karena tidak jadi dipakai maka kembali ke Pemprov Bengkulu. Itu salah satu pendataan kita,” imbuhnya.
Untuk memaksimalkan pemanfaatan lahan yang tidak jadi dipergunakan tersebut, Pemprov berencana melakukan pembersihan agar bisa dimanfaatkan sebaik mungkin.
“Jadi nanti kita akan menyurati yang bersangkutan. Dan kemudian akan kita manfaatkan sebaik mungkin lahan seluas 10,2 hektar tersebut,” pungkas Gotri.