Satujuang- Bengkulu kembali diramaikan oleh isu panas: opsen pajak kendaraan yang tiba-tiba melonjak. Tak sedikit warga yang terkejut saat mengetahui nominal yang harus dibayarkan naik drastis.
Di tengah keterkejutan itu, elit politik justru sibuk saling menyalahkan. Pemerintah baru menuding pemerintahan sebelumnya. Kini, anggota Bapemperda DPRD pun ikut terseret.
Namun pertanyaannya sederhana: siapa yang benar-benar peduli pada rakyat?
Warisan Kebijakan atau Kegagalan Manajemen?
Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang opsen pajak memang disahkan tahun lalu. Namun perda tak lahir sendiri. Ia adalah hasil kerja bersama antara eksekutif dan legislatif.
Bila hari ini Perda itu dinilai membebani, maka siapa pun yang kini berkuasa, wajib melakukan evaluasi.
Bukan malah bersembunyi di balik dalih “warisan masa lalu”.
Lebih dari itu, publik tak bisa terus dijejali narasi “peninggalan pemerintahan lama“. Rakyat butuh solusi, bukan panggung drama politik.
Bukti Sudah Ada: SE Mendagri dan Respons Cepat Rosjonsyah
Pada 20 Desember 2024, Menteri Dalam Negeri menerbitkan SE No. 900.1.13.1/6764/SJ. Isinya jelas, minta kepala daerah memberikan keringanan pajak kendaraan agar tidak membebani rakyat di tengah transisi kepemimpinan.
Menindaklanjuti SE ini, Plt Gubernur Bengkulu kala itu, Rosjonsyah, menerbitkan SK BAPENDA No. P.02 Tahun 2025. Ia memberikan potongan besar:
- 24,7% untuk PKB kendaraan pribadi/badan,
- 37,25% untuk BBNKB roda empat,
- 49,8% untuk BBNKB roda dua
Namun ironisnya, SK ini hanya berlaku hingga 7 Mei 2025. Setelah itu? Pajak kembali naik tanpa sosialisasi, tanpa peringatan. Rakyat merasa dijebak.
DPRD Diserang, Tapi Di Mana Solusinya?
Kini, fokus serangan politik dialihkan ke Bapemperda DPRD 2023 yang mengesahkan Perda 7/2023. Tentu ini sah secara politik.
Tapi juga riskan. Sebab fakta di lapangan menunjukkan, Pemda juga terlibat penuh dalam pembentukan perda tersebut.
Dan yang lebih penting, kalau pun itu kesalahan masa lalu, mengapa tidak segera dikoreksi? Bukankah kepala daerah hari ini punya kewenangan penuh untuk menyesuaikan tarif opsen?
Kalau begitu, kenapa tidak dilakukan?
Salah satu anggota DPRD, Usin Abdisyah Putra Sembiring, sudah angkat suara. Menurutnya, opsen bisa dipangkas bahkan menjadi nol persen, asal ada kemauan politik dari Gubernur.
Artinya, solusinya ada. Tinggal dijalankan. Saatnya Bersinergi, Bukan Berdrama
Pajak adalah kewajiban. Tapi bila diterapkan tanpa empati, transparansi, dan komunikasi, maka yang tumbuh adalah perlawanan.
Bila elite terus menjadikan rakyat sebagai objek kebijakan tanpa pelibatan, maka cepat atau lambat, rakyat akan menagih pertanggungjawaban di bilik suara.
Sudah waktunya berhenti beretorika. Rakyat butuh solusi. Bukan kambing hitam.












Kalau saya baca dari komentar anggota DPRD,Usin Abdisyah putra Sembiring,bahwa opsen bisa dipangkas bahkan bisa menjadi nol persen.Nah artinya tergantung dari niat baik pimpinan tertinggi kita di bkl.saat ini,masih berpihak kepada rakyat kecil kah .atau hanya sandiwara belaka..?