Bintan – Sejumlah utusan warga pengelola lahan Lome Kelurahan Tua Paya Utara Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan mendatangi kantor lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (LKPK) Provinsi Kepulauan Riau.
Kehadiran warga ke kantor LPKP yang beralamat di jalan DI Panjaitan Kilometer 10 Kecamatan Tanjung Pinang Timur untuk menyampaikan keluhan, Jumat (20/5/22).
Selain keluhan, warga juga meminta LKPK membantu mereka menyelesaikan permasalahan lahan yang dikelola masyarakat.
Lahan tersebut di klaim pihak perusahaan yang mengaku sebagai pemilik.
Nurdin Kukun, Ketua Kelompok Tani di Lome Kelurahan Tua Paya Timur menerangkan, pihaknya telah mengelola lahan pertanian itu sejak sejak tahun 2000.
“Lahan yang kami kelola dengan luas kurang lebih 500 hektar berdasarkan surat sporadik bulan mei 2010 dan 2012, ada juga yang terbit di tahun 2015 sebanyak 250 surat atas nama kelompok tani,” ungkap Nurdin.
Ia juga menjelaskan bahwa 1 surat sporradik memiliki luas 2 hektar tanah, dengan 250 surat sporradik berarti lahan yang dikelola warga seluas 500 hektar.
“Inilah yang diklaim pihak perusahaan bahwa lahan tersebut adalah milik mereka,” jelas Nurdin.
Nurdin menceritakan, berawal dari kedatangan seseorang bernama Tamrin yang mengaku sebagai manager lapangan PT Buana Mega Wisatama (BMW).
“Tamrin menjelaskan bahwa lahan dimana tempat para kelompok tani Lome melakukan kegiatannya adalah milik PT BMW,” tutur Nurdin.
Setelah kejadian itu, lanjut Nurdin, pihaknya berusaha mendekati dan mendatangi perusahaan untuk melihat surat-surat terkait kepemilikan lahan yang diakui milik perusahaan.
“Tapi upaya kami selalu gagal, pihak perusahaan PT BMW tidak pernah mau menunjukkan surat surat tersebut kepada kami,” cerita Nurdin.
Tak sampai di situ, warga juga sudah menyurati Bappeda dan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bintan untuk mengetahui status lahan tersebut.
“Saat itu kami juga lampirkan surat sporadik yang kami miliki, struk pembayaran pajaknya juga sudah terbit untuk tahun 2022 ini.,” sambung Nurdin.
Balasan surat dari Dinas berisi pemberitahuan status hutan provinsi kepulauan riau terlampir Surat Keputusan (SK) menteri kehutanan nomor : 76/menLHK-2015 tanggal 6 maret 2015.
SK Menteri itu menerangkan tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas lebih kurang 207.299 hektar.
Selanjutnya perubahan fungsi kawasan hutan seluas lebih kurang 6.299 dan perubahan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas lebih kurang 536 hektar di provinsi kepri.
Sedangkan lokasi tersebut seluas lebih kurang 100 hektar berada di Hutan Lindung (HL) dan luas lebih kurang 400 hektar berada di Areal Peruntukan Lain (APL).
Dari isi surat tersebut dapat diartikan bahwa lokasi yang dikelola sekarang sebenarnya bisa di manfaatkan masyarakat.
“Akan tetapi pihak perusahan mengklaim lokasi itu miliknya, untuk itu kami ingin permasalahan lahan ini dapat segera selesai,” beber Nurdin.
Ketua Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepri, Kennedy Sihombing mengatakan siap menerima dan menampung keluhan masyarakat ini, apalagi terkait permasalahan lahan.
Kennedy menyampaikan bahwa pihaknya selalu mengingatkan perusahaan yang merasa memiliki tanah yang di kelola masyarakat untuk membuat penyataan tertulis.
“Silahkan buat secara tertulis masyarakat tidak boleh bercocok tanam di lahan tersebut, bubuhi stempel dan tanda tangan atau laporkan saja masyarakat ke pihak penegak hukum supaya tidak ngambang,” ujarnya.
“Permasalahan lahan di wilayah provinsi kepri yang bersertifikat HGB, HGU atau hak pakai adalah produk kementrian sebagai penggerak dana investasi maka akan di laporkan ke pusat,” tegasnya.
Sampai berita ini di terbitkan, Tamrin yang mengaku sebagai menager lapangan di perusahaan PT BMW belum berhasil di konfirmasi. (Suryadi Hamzah)
📲 Ingin update berita terbaru dari