Menu

Dark Mode
Trump Temui Penasihat Netanyahu, Bahas Krisis Timur Tengah Trump Beri Nomor Pribadi untuk Komunikasi Langsung dengan Prabowo Hati-Hati, Frasa Tertentu di Google Picu Risiko Peretasan Harga Batu Bara dan Nikel Turun, Proyeksi OPEC Lesu JAKARTADIL Sosialisasikan Mas Pram-Bang Doel Dikawasan Kedoya Utara Sapuan-Wasri Tidak Ikut Debat, Begini Kata Warga

Politik

Kembali Muncul Framing Rohidin Tidak Bisa Maju Lagi, AMPG: Ketakutan Pihak Lawan

badge-check


Rohidin Mersyah Saat Menerima B1KWK Untuk Pilkada 2024 Dari Partai PKS Perbesar

Rohidin Mersyah Saat Menerima B1KWK Untuk Pilkada 2024 Dari Partai PKS

Satujuang- Semakin mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, semakin banyak isu mulai bertebaran. Baru-baru ini kembali muncul framing Rohidin tidak bisa maju lagi dalam Pilkada 2024.

Dengan dalih menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan kepala daerah, framing tersebut mulai kencang dihembuskan.

Ketua AMPG Provinsi Bengkulu, Heru Saputra, menilai framing secara berlebihan tersebut merupakan bentuk ketakutan pihak lawan karena kuatnya nama petahana Rohidin Mersyah melekat dihati masyarakat Bengkulu.

“Ya mungkin itu bentuk ketakutakan ya karena Pak Rohidin ini kan kandidat paling kuat, hasil survey kami mayoritas masyarakat Bengkulu masih menghendaki Pak Rohidin kembali memimpin. Nah mungkin karena mereka tahu Pak Rohidin ini sangat diterima masyarakat dan mungkin hasil survey mereka juga kalah, jadi berbagai cara dilakukan untuk menjegal beliau,” kata Heru.

Dalam statmentnya, Heru menyarankan agar seluruh pihak untuk berpolitik secara fair dan menghormati nilai-nilai demokrasi.

“Rakyat sudah paham dan mengerti mana yang benar-benar berniat untuk membangun Bengkulu mana yang sekedar mampu bernarasi. Jadi tidak perlu saling serang, kita serahkan saja mekanisme pilkada kepada rakyat. Hak mereka untuk menentukan pilihan,” imbuh Heru.

Terkait putusan MK, kata Heru bukan ranahnya untuk menafsirkan karena putusan MK adalah produk hukum bukan produk politik.

Aturan pencalonan kepala daerah telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang merujuk pada regulasi yang lebih tinggi di atasnya, termasuk perundang-undangan.

Trending on Politik