Menu

Mode Gelap
Polisi Beberkan Fakta Baru di Balik Kasus Pasutri Tewas di Cengkareng Jakbar Pengancaman Advokad di Polda Bengkulu Disaksikan Seorang Lurah, Siap Jadi Saksi Oknum LSM Sebar Fitnah, Pengacara dan Wartawan di Bengkulu Lapor ke Polda Ikan dengan Kandungan Merkuri Tinggi yang Perlu Diwaspadai Kalimat yang Harus Dihindari Orang Tua Saat Berkomunikasi dengan Anak Bobby Kertanegara, Kucing Presiden Prabowo Subianto Jadi Tren Google 2024

Politik

Kembali Muncul Framing Rohidin Tidak Bisa Maju Lagi, AMPG: Ketakutan Pihak Lawan

badge-check


Rohidin Mersyah Saat Menerima B1KWK Untuk Pilkada 2024 Dari Partai PKS Perbesar

Rohidin Mersyah Saat Menerima B1KWK Untuk Pilkada 2024 Dari Partai PKS

Satujuang- Semakin mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, semakin banyak isu mulai bertebaran. Baru-baru ini kembali muncul framing Rohidin tidak bisa maju lagi dalam Pilkada 2024.

Dengan dalih menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan kepala daerah, framing tersebut mulai kencang dihembuskan.

Ketua AMPG Provinsi Bengkulu, Heru Saputra, menilai framing secara berlebihan tersebut merupakan bentuk ketakutan pihak lawan karena kuatnya nama petahana Rohidin Mersyah melekat dihati masyarakat Bengkulu.

“Ya mungkin itu bentuk ketakutakan ya karena Pak Rohidin ini kan kandidat paling kuat, hasil survey kami mayoritas masyarakat Bengkulu masih menghendaki Pak Rohidin kembali memimpin. Nah mungkin karena mereka tahu Pak Rohidin ini sangat diterima masyarakat dan mungkin hasil survey mereka juga kalah, jadi berbagai cara dilakukan untuk menjegal beliau,” kata Heru.

Dalam statmentnya, Heru menyarankan agar seluruh pihak untuk berpolitik secara fair dan menghormati nilai-nilai demokrasi.

“Rakyat sudah paham dan mengerti mana yang benar-benar berniat untuk membangun Bengkulu mana yang sekedar mampu bernarasi. Jadi tidak perlu saling serang, kita serahkan saja mekanisme pilkada kepada rakyat. Hak mereka untuk menentukan pilihan,” imbuh Heru.

Terkait putusan MK, kata Heru bukan ranahnya untuk menafsirkan karena putusan MK adalah produk hukum bukan produk politik.

Aturan pencalonan kepala daerah telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang merujuk pada regulasi yang lebih tinggi di atasnya, termasuk perundang-undangan.

“Jadi soal itu (putusan MK) sudah clear, tidak perlu ada tafsir ulang apalagi menafsirkan atas dasar kepentingan politik yang sudah pasti akan mengabaikan nilai-nilai objektifitas. KPU membuat aturan pasti rigid, konsultasi ke DPR, MK, termasuk ke Kemendagri dan pihak terkait lain. KPU tidak mungkin sembarangan. Jadi kalau ada yang memang takut dengan kehadiran Pak Rohdin kan ada opsi mundur dari pencalonan,” kata Heru.

Lagi pula sambung Heru, Rohidin Mersyah yang berasangan dengan Meriani sudah mengantongi SK dukungan dari Golkar, PKS, Hanura, PPP, dan PSI.

“Tidak mungkin partai besar mau menetapkan kita (Rohidin-Meriani) sebagaai pasangan calon kalau tidak sesuai aturan atau melanggar undang-undang,” urainya.

Pak Rohidin, kata Heru, bukan tipe pemimpin yang senang mengumbar prestasi, bukan juga pemimpin yang senang dengan kebijakan populis yang justru tidak baik untuk masyarakat.

Karena kata dia, kinerja Rohidin untuk Bengkulu sangat terukur, memiliki parameter dan berdampak sistemik.

“Pak Rohidin ini tipe pemimpin yang senang berkolaborasi, merangkul semua pihak termasuk dengan bupati dan wali kota karena membangun itu harus bersama-sama tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Nah kalau ada yang senaangnya mengkritik dengan kebencian itu artinya tidak ingin Bengkulu ini lebih maju dan lebih baik lagi,” pungkasnya. (Rls)

Trending di Politik