Satujuang- Semakin mendekati Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, semakin banyak isu mulai bertebaran. Baru-baru ini kembali muncul framing Rohidin tidak bisa maju lagi dalam Pilkada 2024.
Dengan dalih menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang masa jabatan kepala daerah, framing tersebut mulai kencang dihembuskan.
Ketua AMPG Provinsi Bengkulu, Heru Saputra, menilai framing secara berlebihan tersebut merupakan bentuk ketakutan pihak lawan karena kuatnya nama petahana Rohidin Mersyah melekat dihati masyarakat Bengkulu.
“Ya mungkin itu bentuk ketakutakan ya karena Pak Rohidin ini kan kandidat paling kuat, hasil survey kami mayoritas masyarakat Bengkulu masih menghendaki Pak Rohidin kembali memimpin. Nah mungkin karena mereka tahu Pak Rohidin ini sangat diterima masyarakat dan mungkin hasil survey mereka juga kalah, jadi berbagai cara dilakukan untuk menjegal beliau,” kata Heru.
Dalam statmentnya, Heru menyarankan agar seluruh pihak untuk berpolitik secara fair dan menghormati nilai-nilai demokrasi.
“Rakyat sudah paham dan mengerti mana yang benar-benar berniat untuk membangun Bengkulu mana yang sekedar mampu bernarasi. Jadi tidak perlu saling serang, kita serahkan saja mekanisme pilkada kepada rakyat. Hak mereka untuk menentukan pilihan,” imbuh Heru.
Terkait putusan MK, kata Heru bukan ranahnya untuk menafsirkan karena putusan MK adalah produk hukum bukan produk politik.
Aturan pencalonan kepala daerah telah diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 yang merujuk pada regulasi yang lebih tinggi di atasnya, termasuk perundang-undangan.