Menu

Mode Gelap
Polisi Tangkap Pelaku Tawuran Antar Geng di Cengkareng Jakbar Asosiasi UMKM Resmi Berdiri, Rohidin Dorong Perlindungan Pekerja Non-Formal Serahkan SK, Rohidin: Pengangkatan PPPK Tanpa Biaya Pengendalian Inflasi di Bengkulu Capai Hasil Terbaik di Sumatera Ciptakan Generasi Berkarakter, Pemprov Bengkulu Luncurkan Program Satu Tahfiz Satu Desa Maxim Ajak Masyarakat Peduli Lewat Aksi Donor Darah dan Bersih Pantai

Hukum

Puluhan Pengamen Hingga Pengemis Diangkut Pasukan Gabungan Jakbar

badge-check


Salah Satu PPKS Yang Terjaring Dalam Operasi Bina Tertib Praja Di Wilayah Jakarta Barat Perbesar

Salah Satu PPKS Yang Terjaring Dalam Operasi Bina Tertib Praja Di Wilayah Jakarta Barat

Satujuang- Puluhan pengamen hingga pengemis terjaring operasi Bina Tertib Praja di oleh ratusan petugas gabungan Satpol PP, Sudis Sosial, Sudishub dan yang tersebar di delapan kecamatan di wilayah , pada Rabu (14/8/24).

Kasatpol PP Kota , Agus Irwanto mengatakan, sasaran utama operasi tersebut adalah juru parkir liar (pak ogah), pengemis dan pengamen pada sejumlah titik rawan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di .

“Ya, Kami telah melakukan penjangkauan terhadap PPKS yang kerap meresahkan warga di wilayah ,” ujar Agus Irwanto, saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/24).

Agus menambah, PPKS yang terjaring dalam kegiatan itu akan dibawa ke kantor Wali Kota , untuk dilakukan pendataan, pendalaman serta disiapkan berkas berita acara.

Selain itu, pihaknya meminta pernyataan kepada setiap siswa yang terjaring agar tidak melakukan kembali.

“Selanjutnya, pada tahapan lanjutan, kami akan kembali melakukan penertiban. Jika ditemukan atau kami dapati orang ini sudah melakukan dua kali atau bahkan lebih daripada itu, tentunya akan kami bawa ke sidang tipiring,” ucap Agus.

PPKS yang terjaring  akan dikenakan sanksi berupa membayar denda maksimal Rp30 juta.

“Akan dijatuhi sesuai dengan Perda 8 di Pasal 61 itu disebutkan bahwa mereka akan dikenakan sanksi dengan membayar denda maksimal Rp30 juta,” imbuhnya.

Operasi bina tertib praja, petugas berhasil menjangkau sebanyak 30 PPKS dari delapan wilayah kecamatan di . 30 PPKS tersebut meliputi:

Trending di Hukum