Satujuang- Puluhan pengamen hingga pengemis terjaring operasi Bina Tertib Praja di Jakarta Barat oleh ratusan petugas gabungan Satpol PP, Sudis Sosial, Sudishub dan TNI–Polri yang tersebar di delapan kecamatan di wilayah Jakarta Barat, pada Rabu (14/8/24).
Kasatpol PP Kota Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan, sasaran utama operasi tersebut adalah juru parkir liar (pak ogah), pengemis dan pengamen pada sejumlah titik rawan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jakarta Barat.
“Ya, Kami telah melakukan penjangkauan terhadap PPKS yang kerap meresahkan warga di wilayah Jakarta Barat,” ujar Agus Irwanto, saat dikonfirmasi, Kamis (15/8/24).
Agus menambah, PPKS yang terjaring dalam kegiatan itu akan dibawa ke kantor Wali Kota Jakarta Barat, untuk dilakukan pendataan, pendalaman serta disiapkan berkas berita acara.
Selain itu, pihaknya meminta pernyataan kepada setiap siswa yang terjaring agar tidak melakukan kembali.
“Selanjutnya, pada tahapan lanjutan, kami akan kembali melakukan penertiban. Jika ditemukan atau kami dapati orang ini sudah melakukan dua kali atau bahkan lebih daripada itu, tentunya akan kami bawa ke sidang tipiring,” ucap Agus.
PPKS yang terjaring akan dikenakan sanksi berupa membayar denda maksimal Rp30 juta.
“Akan dijatuhi sesuai dengan Perda 8 di Pasal 61 itu disebutkan bahwa mereka akan dikenakan sanksi dengan membayar denda maksimal Rp30 juta,” imbuhnya.
Operasi bina tertib praja, petugas berhasil menjangkau sebanyak 30 PPKS dari delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. 30 PPKS tersebut meliputi: