Menu

Mode Gelap
Harga Pangan Naik: Beras dan Daging Meningkat, Cabai Turun Mengenal Delftibactin, Bakteri yang Mengubah Cara Kita Menambang Emas Hizbullah dalam Krisis, Calon Pemimpin Hilang Dalam Serangan Israel Tak Lagi Dominasi Sektor Ponsel, Gini Nasib Nokia Sekarang  Dugaan Gratifikasi Kaesang, KPK Belum Juga Umumkan Hasil Analisis Hadiri Acara Ngopi Bareng, Rosjonsyah Serukan Sinergi untuk Keamanan Pilkada di Bengkulu

Hukum

Kejati Bengkulu Kembali Didemo, Massa Bawa 11 Tuntutan

badge-check


Aksi Demonstrasi di depan Kejati Bengkulu, Senin (27/6/22) foto: dok Perbesar

Aksi Demonstrasi di depan Kejati Bengkulu, Senin (27/6/22) foto: dok

– Sejumlah massa yang terdiri dari Ormas dan Mahasiswa asal melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) , Senin (27/6/22).

Aksi demostrasi ini ditujukan ke Kejati disebabkan ketidaktegasan penegakan hukum dalam menindak dugaan pelanggaran yang telah mereka laporkan.

Ormas Nusantara Institut , Harisna Asari, mengatakan aksi mereka ini sebagai bentuk kekecewaan kepada Kejati .

“Dari laporan yang telah saya dan kawan-kawan masukkan, belum ada kejelasan tindak lanjutnya apalagi status hukumnya,” ungkap Harisna.

Ia mengatakan, semoga dengan digelarnya aksi ini. Pihak Kejati tersadar dan akhirnya mau memproses semua laporan yang sudah kami masukkan dahulu dan yang sekarang.

“Kalau mereka saat ini sedang tidur, semoga aksi ini membangunkan mereka dari mimpi indahnya. Untuk bekerja menyelesaikan pekerjaan yang harusnya mereka selesaikan,” tegas Harisna.

Ditempat yang sama, LSM Pekat , Ishak Burmansyah, menyuarakan masalah sewa-menyewa lahan perkebunan oleh pemerintah daerah Kabupaten pada tahun 2004.

“Menurut yang kami miliki bahwa lahan itu adalah HGU PT Sembada Nabracom yang belum habis masa aktifnya,” sebutnya.

Kata dia, harusnya ada kejelasan seperti keputusan pengadilan yang mengikat bahwa HGU tersebut berakhir atau dicabut oleh Kementerian karena terbengkalai.

“Lucunya Pemkab di dalam sewa-menyewa lahan perkebunan ini malah menguras dana APBD, ada kongkalikong disini,” ujarnya.

Trending di Hukum