Menu

Mode Gelap
Dukung Program Nasional, Gubernur Rohidin Gelar Konsolidasi Pertemuan PPL se-Provinsi Bengkulu Kesiapsiagaan Bencana, PMI Bengkulu Gelar Kompetisi Relawan 2024 Tanggapi Keluhan Juru Parkir, Rohidin: Kami Tidak Akan Mengambil Keuntungan dari Masyarakat  Dorong Inovasi untuk Indonesia, PTPP Raih Penghargaan Fortune 100 Laporan Ratusan Kades Langsung Direspon Bawaslu Bengkulu, Masuk Tahap Kajian Awal Tak kunjung Launching, Dewan Mukomuko dr Ferdy Jureli Tinjau Langsung Kondisi RS Pratama Ipuh

Hukum

Kejati Bengkulu Kembali Didemo, Massa Bawa 11 Tuntutan

badge-check


Aksi Demonstrasi di depan Kejati Bengkulu, Senin (27/6/22) foto: dok Perbesar

Aksi Demonstrasi di depan Kejati Bengkulu, Senin (27/6/22) foto: dok

– Sejumlah massa yang terdiri dari Ormas dan Mahasiswa asal melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) , Senin (27/6/22).

Aksi demostrasi ini ditujukan ke Kejati disebabkan ketidaktegasan penegakan hukum dalam menindak dugaan pelanggaran yang telah mereka laporkan.

Ketua Umum Ormas Nusantara Institut , Harisna Asari, mengatakan aksi mereka ini sebagai bentuk kekecewaan kepada Kejati .

“Dari laporan yang telah saya dan kawan-kawan masukkan, belum ada kejelasan tindak lanjutnya apalagi status hukumnya,” ungkap Harisna.

Ia mengatakan, semoga dengan digelarnya aksi ini. Pihak Kejati tersadar dan akhirnya mau memproses semua laporan yang sudah kami masukkan dahulu dan yang sekarang.

“Kalau mereka saat ini sedang tidur, semoga aksi ini membangunkan mereka dari mimpi indahnya. Untuk bekerja menyelesaikan pekerjaan yang harusnya mereka selesaikan,” tegas Harisna.

Ditempat yang sama, Ketua Umum LSM Pekat , Ishak Burmansyah, menyuarakan masalah sewa-menyewa lahan perkebunan oleh pemerintah daerah Kabupaten pada tahun 2004.

“Menurut data yang kami miliki bahwa lahan itu adalah HGU PT Sembada Nabracom yang belum habis masa aktifnya,” sebutnya.

Kata dia, harusnya ada kejelasan seperti keputusan pengadilan yang mengikat bahwa HGU tersebut berakhir atau dicabut oleh Kementerian karena terbengkalai.

“Lucunya Pemkab di dalam sewa-menyewa lahan perkebunan ini malah menguras dana APBD, ada kongkalikong disini,” ujarnya.

Trending di Hukum