Menu

Mode Gelap
UMP 2025 Naik, Berikut Rincian di Beberapa Provinsi Tikus Dalam Rumah? Ini Bahaya dan Cara Mengatasinya Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara Nikmati Meta AI dan Fitur Canggih WhatsApp Versi Terbaru Pemdes Air Kopras Salurkan BLT-DD Untuk 47 KPM Membatalkan Salat Saat Bencana Alam? Ini Pandangan Islam

Hukum

Kejati Bengkulu Dinilai Terlalu Cepat Tetapkan Tersangka, Made : Belum Ada Kerugian Negara

badge-check


Majelis Hakim tunggal, Dwi Purwanti, pimpin sidang Praperadilan dugaan korupsi program Replanting Kelapa Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara Perbesar

Majelis Hakim tunggal, Dwi Purwanti, pimpin sidang Praperadilan dugaan korupsi program Replanting Kelapa Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara

Bengkulu – Setelah sempat tertunda, sidang Praperadilan dugaan korupsi program Replanting Kelapa Sawit di Dinas Perkebunan Kabupaten Bengkulu Utara rencananya digelar hari ini, Selasa (2/8/22).

Sidang yang diketuai Majelis Hakim tunggal, Dwi Purwanti, dengan agenda pembuktian penetapan empat tersangka batal digelar kemarin (senin) lantaran berkas dari pemohon tidak lengkap.

Helmi Suwanda kepada wartawan mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua saksi dalam persidangan praperadilan di PN Bengkulu nanti.

Yaitu dosen hukum dari Universitas Bengkulu (Unib), Hamzah Hatrik sebagai saksi ahli dan masyarakat sekitar sebagai saksi fakta.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika mengatakan pihaknya akan mempersiapkan jawaban sesuai dengan fakta yang muncul di persidangan.

Sebelumnya, 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dari Kelompok Tani Ridang Jaya yakni Arlan Sidi (ketua), Eli Darwanto (sekretaris), Suhastono (bendahara), dan Kepala Desa Tanjung Muara, Priyanto mengajukan praperadilan.

Penasehat hukum 4 tersangka, Made Sukiade mengatakan praperadilan ini diajukan karena pihaknya menilai penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terlalu terburu dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka kepada kliennya.

Selain itu, juga belum dilakukan audit investigasi untuk menghitung kerugian negara. Sehingga pihaknya menilai kerugian negara itu belum timbul.

“Belum ada kerugian negara,” kata Made.

Dengan dasar tersebut, menurut Made, maka sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), seseorang belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. (rri/danis/red)

Trending di Hukum