Kejari Jakarta Utara Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di BRI Cabang Sunter

Satujuang, Jakarta — Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menahan 2 orang tersangka terkait dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) di sebuah bank pelat merah yang berkantor di kawasan Sunter.

Kedua tersangka berinisial RS, yang pernah menjabat Relationship Manager Small Medium BRI Cabang Sunter (2014–2023), serta FMW, yang diduga sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) sejumlah perusahaan penerima kredit.

Kasi Pidsus Kejari Jakarta Utara, Nurhimawan, pada Kamis (21/8/25), menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang kuat.

Menurutnya, penyidikan menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KMK sepanjang 2022–2023 yang melibatkan sejumlah entitas usaha.

Nurhimawan menyebutkan perusahaan-perusahaan yang tersangkut antara lain PT BLA, PT OKE, PT ITS, PT BJM, PT BNS, CV CM, PT TPP, PT SMW, dan PT DP.

Dalam keterangannya, Nurhimawan menuding RS menyusun makalah analisis kredit (MAK) yang tidak mencerminkan kondisi nyata calon debitur, bahkan dalam sejumlah kasus tanpa dokumen pendukung, sehingga mengabaikan prinsip kehati-hatian serta prosedur internal bank.

RS juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp350 juta sebagai imbalan atas persetujuan pemberian kredit.

Sementara itu, FMW diduga menjadi penggerak pengajuan kredit dari perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan kepentingan dengannya.

Bersama RS dan oknum pimpinan cabang berinisial MS, FMW dituduh memanipulasi data keuangan dan merekayasa dokumen agar perusahaan-perusahaan tersebut tampak memenuhi syarat menerima fasilitas KMK.

Dari pemeriksaan sementara, kata Nurhimawan, praktik tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp35,6 miliar.

Nurhimawan menambahkan RS ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, sedangkan FMW ditahan di Rutan Kelas I Cipinang. Keduanya ditahan untuk 20 hari sejak 19 Agustus 2025 dalam rangka penyidikan lebih lanjut. (AHK)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *