Satujuang, Lebong – Satgas Saber Pungli Kabupaten Lebong resmi dibubarkan melalui rapat di Posko Saber Pungli. Rapat dipimpin Ketua UPP Saber Pungli, Kompol Muliyadi MR SE SIK, Kamis(21/08/25).
Rapat pembubaran dihadiri Wakil Ketua, Sekretaris, Kepala Kelompok Kerja, perwakilan aset daerah, dan staf Saber Pungli. Semua unsur hadir untuk menuntaskan agenda resmi ini.
Dasar pembubaran mengacu pada Perpres Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini mencabut Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Saber Pungli.
Pemerintah menilai keberadaan Satgas tidak lagi efektif. Karena itu, Perpres 87/2016 dinyatakan tidak berlaku dan Satgas Saber Pungli resmi ditarik dari seluruh daerah.
Pembubaran juga merujuk surat Kemenko Polhukam Nomor B-93/KM.00/06/2025 tanggal 23 Juni 2025. Surat tersebut berisi undangan rapat koordinasi pembubaran Satgas.
Dalam rapat ditegaskan aset uang maupun barang inventaris harus dikembalikan ke pemerintah daerah. Pertanggungjawaban keuangan wajib dilaporkan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua UPP Saber Pungli Lebong, Kompol Muliyadi, memastikan upaya pemberantasan pungutan liar tidak berhenti meski Satgas dibubarkan.
“Walaupun Satgas dibubarkan, komitmen memberantas pungutan liar tetap berjalan. Fungsi pengawasan diteruskan melalui mekanisme internal instansi dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dengan keputusan tersebut, pemerintah mengarahkan pemberantasan pungutan liar lewat sistem pengawasan internal. Setiap instansi diminta memperkuat kontrol agar pungli tidak berkembang.






