Kejari Bengkulu Tahan Dirut Travel LBN Terkait Dugaan Penipuan PKL Mahasiswa Unihaz

Satujuang, Bengkulu– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi menahan Direktur Utama Travel Lautan Biru Nusantara (LBN) berinisial VL.

Penahanan dilakukan Kamis (7/8/25) usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marjek Ravilo menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Bengkulu.

Dalam pelimpahan itu, JPU menerima tersangka beserta barang bukti berupa uang sitaan sebesar Rp329 juta.

VL didakwa melakukan penipuan atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

Dugaan tindak pidana ini terkait batalnya keberangkatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu ke luar provinsi.

“Demi kelancaran proses penuntutan dan sesuai petunjuk pimpinan, terdakwa VL kami tahan selama 20 hari di Rutan Malabero,” ujar Marjek Ravilo.

Kuasa hukum VL, Filip Jaya Saputra, menegaskan kliennya tidak memiliki niat jahat. Ia meminta pihak lain yang diduga terlibat turut diproses hukum.

“Klien saya sama sekali tidak berniat menipu atau menggelapkan uang. Semua akan dibuktikan di persidangan,” kata Filip.

Kasus ini bermula saat Ketua Panitia PKL Fakultas Hukum Unihaz, dari Marlinah SH MH, mentransfer dana Rp531,42 juta melalui empat kali transaksi ke rekening travel LBN atas nama VL.

Dana itu untuk keberangkatan PKL pada 17 Februari 2025. Namun, pada hari keberangkatan, para mahasiswa tidak pernah diberangkatkan.

Pihak maskapai menyatakan tidak ada pemesanan tiket atas nama Fakultas Hukum Unihaz. Kejanggalan ini membuat pihak fakultas melapor ke Polresta Bengkulu pada hari yang sama. (Red)

Baca Juga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *