Kejagung Tahan 9 Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula 

Editor: Andreas

Jakarta – Kejagung (Kejaksaan Agung) tahan 9 tersangka kasus korupsi impor gula buntut dari perkara Tom Lembong di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 pada Senin (20/1/25).

Di ketahui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan 9 Orang Tersangka, Dan berikut nama-namanya:

1. TWN, selaku Direktur Utama PT ANGELS PRODUCTS,
2. WN selaku Presiden Direktur PT ANDALAN FURNINDO,
3. HS, selaku Direktur Utama PT SENTRA USAHATAMA JAYA,
4. IS, selaku Direktur Utama PT MEDAN SUGAR INDUUSTRY,
5. TSEP, selaku Direktur PT MAKASSAR TENE,
6. HAT, selaku Direktur PT DUTA SUGAR INTERNATIONAL,
7. ASB, selaku Direktur Utama PT KEBUN TEBU MAS,
8. HFH, selaku Direktur Utama PT BERKAH MANIS MAKMUR,
9. ES, selaku Direktur PT PERMATA DIUNIA SUKSE UTAMA.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar S.H., M.Hum, mengungkapkan, Penetapan para tersangka tersebut sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023.

“Para Tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap Harli Siregar, Senin (20/1).

Masa Penahanan Para Tersangka

1. Tersangka TWN, di lakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 02/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

2. Tersangka WN, di lakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 03/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

3. Tersangka HS, di lakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 04/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

4. Tersangka IS, di lakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 05/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

5. Tersangka TSEP, di lakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 06/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

6. Tersangka HFH, di lakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 07/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025;

7. Tersangka ES, di lakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 08/F.2/Fd.2/01/2025 tanggal 20 Januari 2025; Dan terhadap HENDROGIARTO ANTONIO TIWOW (HAT) dan Tersangka ALI SANDJAJA BOEDIDARMO (ASB), masih dalam proses dan belum di lakukan Penahanan. (AHK)

📲 Ingin update berita terbaru dari Satujuang> langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami Klik di sini.

Apa Tanggapanmu?

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *