Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Pagar Laut Tangerang ke Bareskrim: Minta Kasus Tipikor Diselidiki

1 menit baca

Satujuang, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), telah mengembalikan berkas perkara kasus pagar laut yang menjerat Kepala Desa Kohod Arsin kepada penyidik Bareskrim Polri.

Langkah tersebut diambil karena pihak penyidik belum menindaklanjuti petunjuk agar kasus tersebut diselidiki dengan menggunakan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor).

Direktur A Jampidum Kejagung, Nanang Ibrahim Soleh, mengatakan bahwa berkas perkara dikembalikan karena petunjuk sebelumnya belum dipenuhi.

“Mengingat instruksi kami belum terlaksana, kemarin berkas tersebut dikembalikan,” ujarnya kepada wartawan pada Rabu (16/4/25).

Nanang menjelaskan, temuan dari tim jaksa mengungkap adanya indikasi praktik korupsi dalam pendirian pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Dari berkas yang diteliti, muncul dugaan adanya suap, pemalsuan dokumen, dan penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara.

Menurutnya, hal ini sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, kasus yang mengandung unsur korupsi harus diprioritaskan dalam penanganannya.

Dalam konteks ini, Jaksa Penuntut Umum menyarankan agar penyidik segera meneruskan perkara kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

“Kortas Tipikor juga dapat berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) untuk menyelidiki perkara ini secara mendalam,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *