Jakarta – Kejagung (Kejaksaan Agung) amankan buronan Muhammad Khairuddin terkait kasus korupsi di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali pada Minggu (16/2/25).
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berdasarkan surat permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan perihal pengamanan terpidana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, menjelaskan pengamanan tersebut di lakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015 yang menyatakan bahwa:
– Terpidana Muhammad Khairuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut.
– Menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
– Menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550 (sembilan ratus tujuh belas juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus lima puluh rupiah).
“Saat di amankan, Terpidana Muhammad Khairuddin bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk dilakukan eksekusi,” ujar Harli, Minggu (16/2).
Harli Siregar menambahkan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegas Harli. (AHK)