Rejang Lebong – Ibu rumah tangga inisial RL (45) warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan ditangkap Satnarkoba Polres Rejang Lebong.

“RL ditangkap dengan barang bukti 2 paket kecil sabu, yang disimpan di rumahnya bersama beberapa alat hisap dan uang tunai Rp. 200 ribu pada 5 Maret 2023, ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan, Kamis (9/3/23).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat itu petugas menuju kediaman tersangka usai mendapatkan informasi transaksi narkotika jenis sabu.

Dari pengakuan RL, sabu diperoleh dari E dari Kepala Curup Binduriang Kabupaten Rejang Lebong.

RL diketahui menjadi pemakai dan sedikitnya sudah 3 kali mengambil barang dari E, hingga kemudian menjualnya kembali.

Dikatakan Tonny, selain RL pihaknya dalam sepekan juga meringkus 3 tersangka penyalahgunaan narkotika lainnya di Kabupaten Rejang di lokasi dan kasus yang berbeda.

Yakni tersangka yakni, MR (36) warga Dusun III Desa Bengko Kecamatan Sindang Dataran ditangkap 2 Maret 2023 lalu, dengan barang bukti sebanyak 29 batang ganja seberat 1,5 Kg.

“MR menanam ganja pada sela – sela tanaman cabai di kebunnya, yang tak jauh dari rumahnya,” ungkap Tonny.

Dari pengakuan pelaku, ganja ditanam usai mendapatkan bibit dari seseorang di TPU desa.

Lalu ada tersangka FR (38) warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu (SBU) ditangkap 3 Maret 2023.

FR ditangkap dengan barang bukti 13 batang ganja seberat 68,70 gram yang ditanam di kebun belakang rumahnya.

FR adalah seorang residivis dengan kasus yang sama sebelumnya.

Terakhir, AM (34), warga Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan yang kedapatan menyimpan 1 paket sabu di dalam sekantong bubuk kopi yang diamankan pada 8 Maret 2023.

Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Cahya Prasada Tuhuteru mengatakan, tersangka MR dan FR disangkakan pasal 111 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

”Kedua tersangka diduga melawan hukum melakukan penanaman dan memelihara narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman,” jelas Cahya.

Sedangkan untuk tersangka ibu rumah tangga RL dan tersangka AM dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

”Untuk RL dan AM ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal barang haram tersebut,” pungkas Cahya. (nt*)